Notification

×

Tag Terpopuler

Aniaya Ibu Kandung, Supriyadi Dipenjara 15 Bulan

Wednesday, April 15, 2020 | Wednesday, April 15, 2020 WIB Last Updated 2020-04-15T08:59:13Z
Majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH saat gelar perkara agenda pembacaan putusan perkara penganiayan terhadap ibu kandung (foto/fly)
PALEMBANG, SP – Lantaran tega menganiaya ibu kandung sendiri, Supriyadi (26), warga Jalan Kebun Bunga Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, divonis penjara selama 15 bulan oleh majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, Rabu (15/4) kemarin. 

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dengan menganiaya ibu kandunya sendiri, Karyati, dan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas majelis hakim dalam sidang virtual, di PN Palembang Klas 1A Khusus.

Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa Supriyadi melalui penasihat hukumnya Basofi SH dari Posbakum PN Palembang, langsung menyatakan menerima vonis hakim tersebut. “Kami terima vonis tersebut yang mulia,” ujar Basofi.

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Supriyadi lebih ringan 3 bulan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Faisal Thaher SH, karena pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa berawal pada Kamis 14 November 2019 sekira pukul 10.00 WIB. Saat terdakwa sedang berada dirumah lalu datang teman terdakwa Febi menagih utang kepada terdakwa sebesar Rp100 ribu, karena terdakwa saat itu tidak ada uang sehingga Febi marah-marah dengan terdakwa.  Setelah Febi pergi terdakwa menemui korban Karyati (merupakan ibu dari terdakwa). 

Dimana terdakwa meminta uang kepada korban sebesar Rp 150 ribu untuk keperluan membayar utang kepada Febi dan membeli rokok. Lalu dijawab oleh korban saat itu tidak punya uang. 

Kemudian terdakwa pun marah-marah kepada korban, kemudian terdakwa menendang korban mengenai bagian dada sebelah kanan dan lengan sebelah kanan serta menjambak rambut seraya memukul ke arah leher korban, setelah itu terdakwa langsung pergi. (fly)
×
Berita Terbaru Update