Notification

×

Tag Terpopuler

Danil Sempat Suap Penyidik Rp 1,6 Miliar

Monday, April 20, 2020 | Monday, April 20, 2020 WIB Last Updated 2020-04-20T02:54:28Z
Danil Saputra, Bandar Kelas Kakap Pemasok Narkoba di Sumsel dan Jawa (foto/fly)
- Kendalikan Bisnis Narkoba di Lapas Merah Mata

- Dirikan Perusahaan dan Tambak Udang

PALEMBANG, SP – Danil Saputra alias Jamaludin (34), terdakwa Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), sempat hendak menyuap penyidik dari Mapolda Sumsel dengan uang senilai Rp 1,6 miliar.

Penyuapan itu, dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Murtadlo SH, agar kasus bandar narkoba yang dikendalikannya dari lapas Merah Mata tak berkembang, sehingga keluarganya tak dibidik aparat kepolisian.

Keterangan itu disampaikan pihak JPU dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (17/4) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Danil Saputra alias Jamaludin, bandar narkoba yang memiliki aset hingga Rp 8,6 miliar, terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Anggoro SH MH, dibacakan melalui JPU Imam Murtadlo SH, menyatakan terdakwa Danil Saputra alias Jamaludin, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dalam dakwaan JPU, perbuatan TPPU terdakwa dilakukan sekira bulan Agustus 2018, dimana Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap terpidana Nabila Ulfani (terpidana dalam perkara narkotika).

Dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan informasi bahwa Nabila mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari terdakwa yang mengendalikan pengiriman dari dalam lapas merah mata.

Lalu, tim penyidik Polda Sumsel melakukan penjemputan terhadap terdakwa di lapas untuk di lakukan pemeriksaan, saat di geledah di dalam kamar lapas milik terdakwa dan ditemukan 9 unit ponsel yang digunakannya untuk menjalankan bisnis haram dibalik jeruji besi.

Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, terdakwa melakukan negosiasi dengan petugas penyidik dengan upaya memberikan uang sebesar Rp 1,7 miliar yang merupakan uang dari hasil bisnis narkotika, supaya perkara narkotika yang di hadapinya tidak berkembang, keluarganya tidak diperiksa dan juga tidak di lanjutkan keranah persidangan.

Danil sejak tahun 2016 lalu menjadi bandar di lapas. Sebidang tambak udang dan perusahaan jenis CV kemudian didirikan oleh terdakwa dan dikelola keluarganya di Aceh dan Sumatera Utara yang diduga dari hasil bisnis narkoba.

Tidak hanya itu, sekali transaksi, disebut terdakwa Danil Saputra mampu memasok 5-10 kilogram sabu ke Sumsel dan Jawa. Hasil kejahatan lalu dialihkan untuk modal bisnis hingga tambak udang. (fly)
×
Berita Terbaru Update