Notification

×

Tag Terpopuler

Diupah Rp 5 Juta, Terancam Penjara Seumur Hidup

Monday, April 20, 2020 | Monday, April 20, 2020 WIB Last Updated 2020-04-20T02:33:48Z
Sidang Teleconference Untuk Kasus Kurir Narkoba Dan Ineks Di PN Palembang (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa, Edo Saputra dan Burdadi (berkas terpisah), sindikat sekaligus kurir narkoba jenis sabu 100,32 gram serta 145 butir pil ineks, terancam pidana maksimal, Kamis (16/4) lalu. 

Dalam sidang perdana dengan agenda penbacaan dakwaan, JPU Kejati Sumsel, Amanda SH MH dengan JPU pengganti Misrianti SH MH, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa perbuatan kedua terdakwa bermula pada Januari 2020 lalu, bertempat di Dusun Desa Gung Raja Kecamatan Lubay Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

"Bahwa berdasarkan dari laporan masyarakat, di rumah Davi (DPO) sering dijadikan bisnis narkoba dan pil ineks. Oleh karena itu anggota kepolisian Polda Sumsel pimpinan kanit AKP Fadila Ermi Ersa Yani, langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran (undercover),” ungkap pihak JPU.

Kemudian, lanjut JPU setelah berhasil menghubungi Devi dengan berpura-pura memesan narkoba jenis sabu seberat 100 gram serta 150 butir ineks yang lalu barang tersebut diantar langsung melalui kedua terdakwa.

"Setelah disepakati harga dan tempat transaksi, kedua terdakwa diamankan oleh petugas Polda Sumsel bersama barang bukti, dari pengakuan keduanya bahwa barang tersebut didapat dari Nay (DPO) dengan upah masing-masing sebesar Rp 5 juta,” tambah pihak JPU.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, dalam dakwaan JPU juga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (fly)
×
Berita Terbaru Update