Notification

×

Tag Terpopuler

Palembang Menunggu PSBB

Tuesday, April 21, 2020 | Tuesday, April 21, 2020 WIB Last Updated 2020-04-21T02:52:34Z
Sebagai Ilustrasi: Terlihat Ramainya Masyarakat Yang Melintas di Jembatan Musi IV Kota Palembang. Jika PSBB ini Diberlakukan, Bisa Dipastikan bagi Warga Yang Melanggar Dan Tetap Berkerumun Akan Dibubarkan Paksa Hingga Pemberian Sanksi, (foto/net)
- Pemberlakuan Tunggu Persetujuan Kemenkes

PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang berencana untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah usulan disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bagi warga yang melanggar dan tetap berkerumun akan dibubarkan paksa hingga pemberian sanksi. 

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, data-data pendukung untuk pengajuan usulan tersebut telah dipersiapkan. Namun, pihaknya mengaku belum bisa memastikan waktu penerapan kebijakan bisa dijalankan.

"Kapan waktunya kita belum tahu, apakah Minggu ini atau bukan, kita tunggu keputusan Kemenkes" katanya saat ditemui di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (20/4/2020). 
Pada intinya penerapan PSBB diharapkan dapat menjadikan masyarakat lebih tertib mengikuti protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19. 

"Kemudian, akan juga dikeluarkan surat instruksi yang sifatnya protokol kesehatan bisa dilaksanakan dan dipahami ditengah-tengah masyarakat," katanya.

Menurut Harno, rencananya hari ini (kemarin) usulan akan disampaikan setelah merampungkan data pendukung sesuai kriteria penetapan PSBB, seperti data sebaran kasus Covid-19, dan sebagainya. "Anggaran pun sudah siapkan untuk penanganan virus Corona yakni Rp 200 miliar," katanya. 

Jika nantinya, PSBB diberlakukan di Kota Palembang diharapkan masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan. Termasuk Pemkot Palembang melalui satuan gugus tugas Covid-19, juga melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI serta kejaksaan. 

"Gugus tugas ini tergabung banyak pihak. Semuanya saya harap bisa berkolaborasi untuk menekan penyebaran Covid-19," tegasnya.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menambahkan, Palembang saat ini sudah zona merah. Maka pihaknya menilai PSBB harus dilakukan, namun pihaknya belum tahu kriteria dari Kemenkes PSBB dilihat dari sisi apa. 

"Sanksi tegas saat PSBB nanti hukum dan denda. Jika kerumunan kita bubarkan paksa, termasuk yang tidak pakai masker. PSBB akan diterapkan selama 14 hari. Zona merah harusnya sudah PSBB," katanya. 

Secara kesiapan, Kota Palembang menyatakan siap bila penerapan PSBB benar dilakukan. Nantinya, selama PSBB diberlakukan artinya tidak ada lagi kerumunan massa. 

"Sepengetahuan kami yang diperbolehkan buka hanya rumah makan, apotik atau tempat kesehatan yang diperbolehkan buka. Selebihnya bisa akan diatur lagi, tetapi diluar kebutuhan penanganan Covid-19 sebaiknya untuk tutup dulu," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update