Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkot Beri Keringanan Bagi Pelaku Usaha

Tuesday, April 14, 2020 | Tuesday, April 14, 2020 WIB Last Updated 2020-04-14T02:23:45Z
Ilustrasi pelaku usaha. (foto:net)
PALEMBANG, SP - Pandemi Corona Virus Desiase (Covid-19) telah menimbulkan dampak yang sangat luas bagi seluruh masyarakat khususnya di Kota Palembang. Sehingga, Pemerintah Kota Palembang memberikan berbagai keringanan bagi pelaku usaha.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan  mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah. 

Pemerintah Kota Palembang berupaya untuk menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat terhadap kelompok global Pandemi Covid-19. Maka dikeluarkanlah Surat Edaran nomor 22/SE/V/2020 tentang pemberian insentif/ stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat. 

Menurut Dewa, ada beberapa poin yang berkaitan dengan kebijakan tersebut yakni akan melakukan pemberian insentif atau stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Palembang.

"Pertama untuk pelaku usaha yang menjadi kredit bagi bank perkreditan rakyat BPR Palembang yang terkena dampak karena Covid-19 diberikan program penuh dan angsuran berupa restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu maksimal 1 tahun," ujarnya Dewa, Senin (13/4/2020).

Kemudian, jelas Dewa, untuk pajak hotel pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame dan pajak hiburan diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi sampai 30 juni 2020.

“Untuk pelaku usaha restoran yang memiliki omset di bawah Rp10 juta perbulan dibebaskan pajak restoran, sehingga pelaku usaha restoran tidak boleh melakukan pembebanan pemungutan pajak restoran dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atau pelayanan disediakan sampai 30 juni 2020,” terangnya.

Tak hanya itu, tambah Dewa,  jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun 2020 di Kota Palembang juga diperpanjang, dari semula tanggal 30 September baru diperpanjang menjadi 31 Desember 2020.

"Pelaku usaha pasar tradisional yang dikelola oleh perusahaan daerah Pasar Palembang Jaya diberikan keringanan sebesar 30 persen untuk pembayaran tarif jasa pengelolaan harian sampai dengan 31 Juni 2020," katanya.

Selain itu, Pemkot juga memberikan keringanan, untuk pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori kelompok 1A (hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu), kelompok IB (tempat ibadah pesantren badan sosial rumah jompo kantor yayasan yatim piatu). Kelompok IC (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana), Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening PDAM Tirta Musi untuk tagihan bulan Mei dan Juni 2020. (Ara)
×
Berita Terbaru Update