Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkot Masih Lakukan Kajian Mendalam

Tuesday, April 28, 2020 | Tuesday, April 28, 2020 WIB Last Updated 2020-04-28T09:10:07Z
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa. (foto:ist)
- Belum Masuk Kriteria PSBB

PALEMBANG, SP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan terjadinya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Menuruntya, isu penerapan PSBB di Palembang sudah menyebar ke penjuru kota, setelah melalui diskusi pengajuan PSBB, kriteria Palembang belum sesuai dengan permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

"Isu Palembang PSBB sudah kemana-mana, tapi kenyataan sebenarnya surat PSBB saja belum ada diserahkan ke Pemprov Sumsel," katanya, Selasa (28/4/2020).

Dijelaskannya, penerapan PSBB sendiri perlu adanya pembanding. Sehingga perlu pengkajian serius mengacu aturan kementrian. Termasuk aturan kendaraan yang keluar masuk di Palembang yang perlu kajian terkait sanksi dan lain sebagainya. 

"Sekarang sifatnya semua masih imbauan yang dilakukan lewat sosialisasi. Saat ini semua pembatasan sedang tahap optimalisasi mengikuti surat edaran," katanya.

Kendati demikian, ungkap Dewa, Palembang sudah memenuhi semua syarat seperti memenuhi sarana kesehatan yang mencukupi dan status jaringan sosial aktif dengan anggaran Rp200 miliar. Serta melakukan kerjasama dengan tim keamanan seperti bersama pihak Polri, Kejari, TNI dan lainnya.

"Melihat situasi mungkin satu bulan ini belum ada PSBB di Palembang, karena gubernur juga info terakhirnya baru akan rapat dengan presiden. Dalam rapat itu, PSBB baru mulai dibahas," katanya. 

Ditambahkan Dewa, melihat dari sisi kreteria PSBB dimana data sebaran Covid-19, kurva terkonfirmasi positif sudah menunjukkan Palembang sudah layak menerapkan PSBB. Terlebih data terakhir, Senin (27/4/2020) positif Covid-19 ada 76 orang. 

"Efektivitas penerapannya kita berkaca dari kota lain. Seperti Kota Semarang jadi pembanding. Kita masih sosisalisasi, jadi posisinya di bawah PSBB tapi di atas surat edaran (intruksi pelaksanaan PSBB)," katanya.  (Ara)
×
Berita Terbaru Update