Notification

×

Tag Terpopuler

Uang Parkir Rp 440 Juta Menguap

Tuesday, April 28, 2020 | Tuesday, April 28, 2020 WIB Last Updated 2020-04-28T02:41:51Z
Sidang Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Yang Menjerat Mantan Kadishub Prabumulih Di Pn Tipikor Palembang, Kemarin (foto/fly)
- Mantan Kadishub Prabumulih Disidang

PALEMBANG, SP – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Drs H Syarifuddin SK MM, menjalani persidangan untuk dugaan korupsi retribusi parkir tahun anggaran 2015, Senin (27/4) kemarin, di PN Tipikor Palembang.

Syarifuddin duduk di kursi pesakitan bersama Dedi Irawan (berkas terpisah), selaku kontraktor pengelola parkir. Keduanya bekerjasama melakukan tindak korupsi hingga negera mengalami kerugian sekira Rp 440 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, Wan Susilo Hadi dan Rizky Nuzuly Ainun, menghadirkan keduanya di hadapan majelis hakim, Erma Suharti SH MH, dengan agenda agenda dakwaan sekaligus dihadirkannya sejumlah saksi. 

Saksi itu yakni, Jauhar Pahri Kepala BKD, Julherman Ka UPTD Dishub, Usman Staf Bendara Dishub, Bustomi Kabid Keyangan BPKAD serta Daud Amri staf PNS yang kesemuanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Prabumulih.

Dalam dakwaan JPU, dugaan perbuatan tipikor dilakukan bermula pahun 2017 silam saat penyidik Pidkor Polres Prabumulih menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan parkir. Puluhan saksi dimintai keterangan hingga akhirnya penyidik menetapkan Dedi Irawan selaku kontraktor pengelola parkir, dan Syarifuddin mantan Kadishub sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan yang mendapati adanya kekurangan bayar pada retribusi parkir sebanyak Rp440 juta dari yang seharusnya dibayar Rp660 juta yang artinya hanya Rp 220 juta yang sempat disetorkan.

Saksi dari Kepala UPTD Dinas Perhubungan Kota Prabumulih mengatakan kontrak kerjasama pengelolaan perpakiran kota antara terdakwa selaku mantan Kadishub Prabumulih serta terdakwa kedua sebagai Pihak ketiga, saksi mengaku berperan hanya mengawasi tupoksi pengelolaan retribusi. 

Selain itu satu saksi lainnya yakni Usman, selaku PNS staf bendahara Dishub Prabumulih mengatakan pihak ketiga selaku pengelola parkir tidak menggunakan tata cara pembayaran sesuai dengan kontrak. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kembali menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda JPU kembali menghadirkan saksi. (fly)
×
Berita Terbaru Update