Notification

×

Tag Terpopuler

Modal Sabu Rp 100 Ribu, Dipenjara Tujuh Tahun

Thursday, May 14, 2020 | Thursday, May 14, 2020 WIB Last Updated 2020-05-14T02:46:40Z
Majelis Hakim PN Palembang Diketuai Yohanes Panji Prawoto SH MH Saat Membacakan Vonis Kepada Para Terdakwa Pengguna Sabu, Rabu (13/5) Kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Terdakwa Rafli Meidyansa dan Yudi Lana Apri Haryadi divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun atas perbuatannya memperjual belikan narkoba golongan I jenis sabu. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Yohannes Panji, Rabu (13/5) kemarin, di PN Palembang Kelas I A Khusus.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatannmelawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. "Menjatuhi hukuman pidana penjara kepada keduanya selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan," Ujar majelis.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya terhadap kedua terdakwa, dan atas putusan tersebut, terdakwa berujar pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan, keduanya berencana pesta narkoba dengan membeli narkoba secara urungan pada Desember 2019 lalu. Keduanya sepakat urungan uang Rp 50 ribu untuk membeli barang haram tersebut. 

Lalu keduanya berangkat ke Jalan Segaran Lorong Kebangkan Gang Kenari Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III Palembang. Sesampai di sana, mereka bertemu dengan seseorang dan menghentikan motor kedua terdakwa sekaligus menawarkan sabu. 

Usai membeli sabu itu, keduanya lanjut bersepeda motor dan disetop petugas polisi berpakaian preman lalu petugas polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan satu paket sabu. (fly)
×
Berita Terbaru Update