Notification

×

Tag Terpopuler

Endang Belanja Pakaian Pakai Upal

Monday, May 11, 2020 | Monday, May 11, 2020 WIB Last Updated 2020-05-11T09:48:55Z
Pelaku pengedar upal, Endang Mujiati saat diamankan di Polsek Tungkal Jaya (foto/cha)
MUBA, SP – Jajaran Polsek Tungkal Jaya Resor Musi Banyuasin (Muba) mengamankan Endang Mujiati (41), pelaku pengedar uang palsu (upal) di pasar mingguan Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya Kabuoaten Muba..

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berkat laporan dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran upal.

Setelah ditelusuri, pelaku pengedar Upal yang juga agen sosis ini diketahui masih berada di wilayah seputaran Pasar mingguan Desa Bero Jaya Timur. Dia langsung diamankan pihak Polsek Tungkal Jaya.

Dijelaskan Rudin, dari pengakuan pelaku memperoleh uang palsu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Dimana, rekan yang tak dikenalnya menyerahkan uang untuk diedarkan. Total uang tersebut Rp 3.200.000 dan dibelanjakan oleh pelaku sebanyak Rp 1.000.000 sisanya Rp 2.100.000

“Pada saat ditangkap pelaku sempat membuang dua juta rupiah, yang diselipkan dibantal tempat orang berjualan. Sisa Upal Rp. 100.000, kami dapatkan di rumah pelaku. Menurut pengakuan pelaku uang palsu tersebut dibelanjakannya di pasar," jelas kapolsek. 

Upal tersebut terdiri) pecahan Rp. 100.000 sebanyak 32 lembar, dan uang asli hasil penukaran dari upal sebanyak Rp 467.000.  "Modusnya, pelaku beli pakaian wanita dengan membayar pakai UPAL. Nah, uang kembalianya kan uang asli, nah uang asli ini lah yang disimpannya" imbuh Rudin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 THN 2011 Tentang Mata Uang dengan acaman penjara maksimal 15 tahun. (cha)
×
Berita Terbaru Update