Notification

×

Tag Terpopuler

Jual Obat Tanpa Ijin Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Tuesday, May 05, 2020 | Tuesday, May 05, 2020 WIB Last Updated 2020-05-05T03:38:37Z
Majelis Hakim PN Palembang Diketuai Sunggul Simanjuntak SH MH Saat Membacakan Putusan Terhadap Pelaku Pengedar Ribuan Kosmetik Ilegal Dengan Pidana Penjara 1 Tahun, Senin (4/5) Kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Pengedar produk farmasi berupa kosmetik dan obat-obatan tanpa ijin edar (ilegal).  Fitri Aprianti (29) warga Jalan Sultan Agung Lorong Kepur Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II Palembang, hanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntunan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa 1,5 tahun denda RP 15 juta subsider 5 bulan kurungan. 
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MH saat menggelar sidang teleconfrence. Seni (4/5).

Dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dihadapan terdakwa Fitri Aprianti yang didampingi penasihat hukum Eka Sulastri SH serta dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH.

Dalam amar putusannya majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum mengedarkan produk farmasi tidak memiliki izin edar sebagaimana tuntutan JPU melanggar pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 2006 tentang kesehatan.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fitri Apriyanti dengan pidana selama 1 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 15 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim ketua membacakan putusannya.

Persidangan sebelumnya berdasarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel, diketahui pada Februari 2020 solam, terdakwa Fitri Aprianti menjual obat dan kosmertik melalui aplikasi shopee yang diakui terdakwa bisnis tersebut sudah berjalan selama 2 (dua) tahun. Adapun obat dan kosmetik yang dijual tersebut berupa temu lawak, hand and body Scarlet, lipstik Huda, Softlens Mochi, cuka apel, paten, shampo, lipstik Maybeline, serum, bioaqua, obat gemuk dan apoteker yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Jakarta, Malang dan Surabaya melalui aplikasi Shopee.

Ketika terdakwa melakukan transaksi dengan salah satu konsumen yang membeli barang berupa lipstik merk  Huda Beauty, soflens merk Mochi dan handbody merk scarlett seharga Rp 150.000. Saat korban hendak menyerahkan uang pembayaran tersebut, lalu datang anggota polisi melakukan penangkapan dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, didapati obat dan kosmetik sebanyak  3.428 tanpa izin edar. (Fly)
×
Berita Terbaru Update