Notification

×

Tag Terpopuler

Wartawan Muratara Dikeroyok OTD

Thursday, May 14, 2020 | Thursday, May 14, 2020 WIB Last Updated 2020-05-14T13:38:02Z
A. Majid Wartawan yang Bertugas di Kabupaten Muratara Dikeroyok Tiga Pelaku Saat Hendak Membeli Menu Berbuka Puasa di Desa Remban

- Diduga Dipicu Pemberitaan Korban Covid-19

MURATARA, SP - A.Majid, warga Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu yang berprofesi sebagai wartawan, mengaku telah menjadi pengeroyokan oleh tiga orang tak dikenal (OTD) pada Rabu (13/5/2020) lalu.

"Saya dikeroyok saat hendak membeli makanan untuk berbuka puasa, sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Remban oleh tiga orang tak dikenal," jelas Majid, Kamis (14/5/2020) ketika dihubungi via telepon.

Saat itu, korban mengendarai mobil sendirian, tiba-tiba dipepet dan diminta berhenti oleh pengendara sepeda motor. Karena merasa tidak ada masalah dengan ketiga pelaku, maka korban turun dari mobilnya. Namun apes sesaat kemudian ketiganya langsung mengeroyok korban.

"Kepala saya tinju serta leher dicekik. Mereka (pelaku) idak terlihat membawa senjata, tapi mereka mengeluarkan kata ancaman ‘kubunuh kau’," kata Majid menirukan ucapan salah seorang pelaku pengeroyokan.

Diduga aksi pengeroyokan itu dipicu oleh pemberitaan Covid-19, karena terkait dengan keluarga mereka (pelaku pengeroyokan). "Isi berita tersebut berdasarkan rilis Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Musi Rawas Utara," ujar Majid.
Oleh korban kejadian tersebut dilaporkan kepihak kepolisian Resort Musi Rawas Utara.
Terpisah, Marwan, Ketua PWI Muratara menyatakan menolak keras aksi anarkisme dan pembunuhan demokrasi pers yang dilakukan pelaku pengeroyokan.

“Kasus ini membunuh kebebasan pers di Muratara, kami minta pihak kepolisian untuk secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, aksi menghalang-halangi kebebasan pers bisa dituntut UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Pada pasal 18, mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Selain masuk ke ranah KUHP juga masuk ke UU Pers Nomor 40 tahun 1999, karena para pelaku pengeroyokan telah menghalang-halangi kebebasan pers,” tegas Marwan.  (zm)
×
Berita Terbaru Update