Notification

×

Tag Terpopuler

Simpan Sabu, IRT dan Anak di Bawah Umur Diamankan

Tuesday, May 12, 2020 | Tuesday, May 12, 2020 WIB Last Updated 2020-05-12T07:06:34Z
Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan satu remaja menyimpan Narkotika jenis Sabu
PALEMBANG, SP - Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan satu remaja menyimpan Narkotika jenis Sabu.

Mereka yakni Trisnawati (27) warga Jalan Kadir TKR, Lorong Kelurahan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ditangkap petugas di kontrakannya, Selasa (12/5) sekitar pukul 13.30  dengan barang bukti lima paket sabu seberat 503, 97 gram.

Sementara MZ alias Kik ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Syakyakirti, Lorong Manunggal, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang sekitar pukul 15.30  dengan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 211 gram.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran barang haram di dua tempat berbeda.

“Ya berkat informasi dari masyarakat, anggota kita berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya masing-masing pada 4 Mei 2020 lalu,” katanya saat press release di Aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (12/5).

Dikatakan Anom, dengan terputusnya peredaran narkoba di Palembang khususnya di daerah Gandus diperkirakan 3.500 jiwa terselamatkan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi menjelaskan, bahwa peredaran narkoba baik jenis sabu maupun ekstasi sekarang ini menggunakan IRT dan remaja untuk menjalankan dan mengedarkan.

“Sekarang ini para bandar menggunakan IRT dan remaja untuk menjalankan bisnis haramnya, seperti IRT saja dalam lima bulan terakhir saja kita sudah mengamankan beberapa IRT yang terjerat kasus narkoba,”  katanya.

Sedangkan pelaku MZ, merupakan anak dibawah umur betindak sebagai pengedar di kawasan rumahnya. “Pelaku ditangkap di rumahnya sedang tidur di kamar dan didapatkan barang haram sabu seberat 211 gram,” katanya.

Untuk pelaku MZ dia tidak melakukan bisnis haram itu sendirian melainkan bersama kakaknya M Firhan. “Untuk kakaknya sendiri masih kita kejar untuk bisa mengungkap dan memutus jaringan barang haram di Palembang,” tuturnya seraya menyebut jika asal usul barang haram ini masih dalam penyelidikan.

Sedangkan tersangka Trisnawati, mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran untuk membeli susu anaknya.

“Saya baru satu bulan ini melakukan aksi itu, dimana kontrakan saya dijadikan gudang sementara barang haram itu. Selama sebulan baru tiga kali barang disimpan di rumah saya dan setiap penyimpanan saya di upah Rp 100 ribu uang nya pun untuk beli susu anak,” katanya.

Atas ulah mereka, keduanya terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau bisa pidana hukuman mati dan denda maksimum Rp12 miliar.
×
Berita Terbaru Update