Notification

×

Tag Terpopuler

Tim Tataika 72 Dor Kaki Residivis

Friday, May 01, 2020 | Friday, May 01, 2020 WIB Last Updated 2020-05-01T08:13:18Z
Andika Pratama alias Koang Tersangka Curanmor Terpaksa di Dor Kaki Kirinya Karena Melawan Petugas
PAGARALAM, SP - Tim Tataika 72 Pimpinan Kapolsek Pagar Alam Utara AKP, Herry Widodo, SH terpaksa harus menembak betis residivis Andika Pratama Als Koang Bin Epi ketika ditangkap,Jum'at, (1/05), karena saat hendak menunjukkan keberadaan barang bukti Koang akan melarikan diri dengan cara menyerang petugas.

Penangkapan Koang atas Laporan Polisi dengan Nomor LP/B- 22/IV/2020/Sum-sel/Res. P. Alam/Sek. Pau tanggal 15 April 2020 dengan pelapor Yunarsi yang mana sepeda motor merk Honda Beat miliknya hilang saat terparkir di halaman Hotel Telaga Biru Kota Pagar Alam sekitar pukul 06.00 wib.

Berselang 15 hari Tim Tataika 72 Polsek Pagaralam Utara berhasil mengungkap aksi curanmor tersebut dan menangkap tersangkanya saat asyik nongkrong di pinggir jalan Tebat baru Ulu Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.
Tersangka Koang mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor tersebut bersama temannya.

Dari tersangka Koang disita 1, (satu), lembar STNK sepeda motor merk Honda Type NC11B3C A/T (Honda Beat) Nopol. BG 2432 WJ No Rangka : MH1JF5126BK356549 No Mesin : JF51E-2318034 warna Biru atas nama ROMLI beserta 1 unit sepeda motor.

Kapolres Pagar Alam AKBP, Dolly Gumara S.IK, MH melalui  Kapolsek Pagaralam Utara, AKP, Herry Widodo,SH Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. "Satu teman tersangka masih dalam pengejaran dan sudah kita buatkan DPO", tambahnya. (Repi)
×
Berita Terbaru Update