Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Honorer Satpol PP Dituntut 2 Tahun Penjara

Sunday, June 14, 2020 | Sunday, June 14, 2020 WIB Last Updated 2020-06-14T09:03:57Z
Terdakwa Afrizal (Kemeja Putih) Hanya Bisa Tertunduk Saat Dihadirkan Dihadapan Majelis Hakim PN Palembang Atas Perbuatannya Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan Pekerjaan (FOTO/FLY)
- Dugaan Penipuan Masuk Kerja

- Korban Merugi Rp 38 Juta

PALEMBANG, SP – Aprizal, oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Arief Budiman SH. Aprizal, adalah terdakwa kasus dugaan penipuan pekerjaan di Satpol PP Kota Palembang.

Terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (11/6) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH. Mengenakan kemeja berwarna putih, terdakwa tampak tertunduk.

JPU, M Arief Budiman SH menjelaskan, jika terdakwa mengimingi korbannya menjadi pegawai honorer Sat Pol PP kota Palembang. “Atas perbuatannya, menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun pidana penjara, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP,” tegas JPU Arief.

Dalam dakwaan, kejadian berawal saat saksi korban Heruin yang merupakan adik kandung korban Heruan, menawarkan kepada korban pekerjaan sebagai honorer di Dinas Satpol PP Kota Palembang.

Dengan syarat, korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 38.000.000 melalui perantara yakni terdakwa Aprizal. Korban sendiri dijanjikan akan bekerja sebagai honorer pada bulan Januari 2019 silam.

Korban percaya, lantaran terdakwa merupakan pegawai honorer Satpol PP Kota Palembang.  kemudian saksi Heruan memberikan uang sebesar Rp 10.000.000, sebagai uang DP dari perjanjian tersebut.

Lalu seminggu kemudian saksi Heruan kembali memberikan uang serta dibuatkan dan diberikan kwitansi pembayaran keseluruhan sebesar Rp. 38.000.000.

Merasa dirugikan kerena tidak ada kejelasan dari terdakwa terhadap perjanjian tersebut, kemudian saksi korban Heruan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang untuk diproses secara hukum.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Adi Prasetyo SH MH menunda jalannya persidangan pada pekan depan dengan agenda putusan atau vonis. (fly)
×
Berita Terbaru Update