Notification

×

Tag Terpopuler

Pemilik 70 Butir Ineks Divonis Enam Tahun Penjara

Tuesday, June 23, 2020 | Tuesday, June 23, 2020 WIB Last Updated 2020-06-23T09:13:10Z
Sidang Dengan Agenda Vonis Yang Menjerat Terdakwa Yusep Alias Asep, Atas Kasus Perantaran Jual Beli Narkoba Jenis Ineks, Kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP
- Terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis ekstasi alias ineks, dengan barang bukti sebanyak 70 butir inek, terdakwa Yusep alias Asep (42), warga Kalidoni Palembang oleh majelis hakim PN Palembang divonis penjara selama 6 tahun.

Dalam gelar sidang Selasa (23/6) kemarin, terdakwa dihadirkan melalui sidang online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi Indayati SH melalui JPU Satrio Dwi Putra SH dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Adi Prasetyo SH MH dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

Menurut majelis hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis ekstasi 70 butir dengan berat netto keseluruhan 24,1 gram.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas hakim ketua membacakan vonisnya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider selama 2 bulan kurungan. Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Mendengar putusan itu, baik JPU serta terdakwa melalui penasihat hukumnya Dwi Wijayanti SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang, menyatakan pikir-pikir dan oleh majelis hakim diberikan waktu hingga 7 hari kedepan untuk menentukan sikap.

Untuk diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim itu jauh lebih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 tahun.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Palembang pada Maret 2020 silam, dimana saat itu terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian saat melintas di depan resto martabak india Babe di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Sekayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan sepeda motor yang terdakwa kendarai yamaha NMAX BG-2748-ABF tepatnya di boks motor bagian depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 70 (tujuh puluh) butir narkoba jenis pil ekstasi.

Selain itu ditemukan satu pucuk senjata api rakitan berisi lima butir peluru (berkas terpisah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polresta Palembang. (fly)
×
Berita Terbaru Update