Notification

×

Tag Terpopuler

Perkara Tugu Batas Palembang-Banyuasin Berlanjut

Thursday, June 25, 2020 | Thursday, June 25, 2020 WIB Last Updated 2020-06-25T08:11:39Z
Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang, Dede Muhammad Yasin SH, MH
- Tiga Tersangka, 1 Meninggal

PALEMBANG, SP - Berkas perkara tugu tapal batas jilid II, Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-api sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, (Kejari) Palembang dari Pidsus Polrestabes Palembang dan saat ini sedang dalam pengkajian dan telaah hingga dinyatakan lengkap, (P21), dalam, kasus ini ada 3 tersangka dan 1 tersangka sudah meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan, Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang, Dede Muhammad Yasin SH, MH, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis (25/6).

“Atas izin dari Kajari Palembang, untuk saat ini perkembangan kasus dugaan korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasin diwilayah Tanjung Api-Api saat ini berkasnya sudah dilimpahkan lagi ke Kejari dari tim penyidik Pidsus Polrestabes Palembang, kemarin, dan saat ini masih tahap pengkajian”. Kata Dede.

Disinggung mengenai tersangka dalam perkara tugu tapal batas Palembang-Banyuasin di wilayah Tanjung Api-Api. Dede menjelaskan jika dalam perkara ini ada 3 tersangka, yakni, salahsatunya, Khairul Rizal, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, (PPK) dalam proyek pembangunan ini dan pelaku yang sama dalam kasus tapal batas di perbatasan Jakabaring, ada juga pihak ketiga, yakni, Otong. Kemudian, satu lagi tersangka (alm) Heriyadi, (pihak ketiga) yang saat ini sudah meninggal dunia.

“Ya untuk tersangkanya ini, salah satunya masih pelaku yang sama dalam perkara pertama yang telah divonis 1 tahun dan 4 bulan Khairul Rizal, serta satunya lagi tersangka baru bernama Otong selaku pihak ketiga proyek pembuatan tugu tapal batas itu”, ujarnya.

Sekedar mengingatkan, dari hasil penyelidikan Unit Pidana Korupsi, (Pidsus), Polresta Palembang tahun 2013 lalu, atas adanya indikasi mark up proyek pembangunan tugu batas di empat titik, yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang -Banyuasin di kawasan Jakabaring, Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang - Indralaya di kawasan Kertapati. Untuk tugu tapal batas Palembang-Banyuasin dikawasan Jakabaring, Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis empat terdakwa, Ahmad Toha, M. Ikhsan Fahlevi, Asmol Hakim dan Khairul Rizal untuk proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin yang berada di Jakabaring dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan.

Saat ini perkara untuk tugu tapal batas Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-api diduga terjadi mark up sebesar Rp 800 juta dari nilai proyek sebesar Rp 1, 2 miliar. Meskipun, jumlah dugaan mark up tersebut sudah dikembalikan. 

Terpisah, Kanit Tipikor Polrestabes Palembang, AKP Hamsal saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, membenarkan bahwa saat ini berkas telah diserahkan kembali ke pidsus Kejari Palembang.

“Benar mas, sekarang masih diperiksa dan menunggu hasil penelitian dari Jaksa Pidsus Kejari, apabila sudah dinyatakan lengkap baru nanti tersangka berikut barang bukti kita limpahkan ke Kejari untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan”, katanya.(fly)
×
Berita Terbaru Update