Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kades Pengoplos Raskin Ditunda

Thursday, June 25, 2020 | Thursday, June 25, 2020 WIB Last Updated 2020-06-25T10:04:35Z
Mejelis Hakim Tipikor Palembang Diketuai Adi Prasetyo Sh Mh Menunda Sidang Perdana Kades Ulak Jermun, Diduga Kasus Pengoplos Beras Miskin (Raskin), Kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP
– Lantaran kuasa hukum takhadir, sidang perdana perkara dugaan korupsi pengoplosan beras miskin (raskin) dari pemerintah yang menjerat seorang Kepala Desa (Kades) Ulak Jeremun Kabupaten OKI, Sukarman terpaksa ditunda hingga pekan depan.

Penundaan itu diketahui Kamis (25/6), kemarin, saat majelis hakim Tipikor diketuai Adi Prasetyo SH MH, membuka sidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang dihadapan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI Adi Bayu Kusuma SH melalui JPU Rudiansyah SH.

"Dikarenakan penasihat hukum saudara Sukarman tidak ada, saya berikan waktu satu minggu kedepan untuk saudara Sukarman menghadirkan penasehat hukumnya. Untuk itu sidang kita tunda hingga kamis pekan depan,” ujar hakim ketua sembari menutup sidang teleconference.

Ditemui usai penundaan sidang, JPU Kejari OKI enggan berkomentar saat ditanya mengenai penundaan sidang dan kronologis perkara yang menjerat oknum kades tersebut. "Nanti saja mas, koordinasi dulu dengan dengan Kejari OKI,” singkat dia.

Sukarman sendiri tertangkap tangan oleh personil Polsek SP Padang pada Juli 2019 silam. Atas laporan dari warga masyarakat bahwa Sukarman selaku Kades Ulak Jermun diduga melakukan pengoplosan rastra/raskin dari pemerintah.

Pengoplosan dilakukan Sukarman didalam Pabrik Penggilingan Padi milik Junaidi alias Tagok di Desa Ulak Jermun SP Padang OKI. Barang bukti yang disita dan diamankan, 56 karung beras masih tersegel belum terbuka.

Serta 31 karung beras sudah terbuka tetapi belum dipindahkan, 31 karung sudah kosong, 5 karung sudah dalam karung biasa 50 Kg, 1 karung ukuran 50 kg berisi beras 10 kg, 13 karung kosong ukuran 50 kg dan 1 buah corong beras. 

Berdasarkan kejadian tersebut unit Tipidkor Satreskrim Polres OKI melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan Inspektorat (APIP), Bulog, Dinas Sosial, dan Kortek RI sehingga diketahui diduga negara mengalami kerugian Rp239.677.068. (fly)
×
Berita Terbaru Update