Keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Tommy Horison dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis)
Dalam petikan amar putusannya, majelis hakim menyebut dua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 12/1951 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana masing-masing selama 2 tahun dan enam bulan," kata Abu Hanafiah saat membacakan putusannya.
Menurut pertimbangan hakim, hal-hal yang meringkan pada perkara ini adalah, keduanya bersikap sopan selama persidangan, keduanya juga telah mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Sedangkan unsur yang memberatkan bahwa, perbuatan keduanya meresahkan warga masyarakat,” imbuh Abu Hanifah.
Vonis yang dijatuhkan tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya, yang menuntut agar keduanya dapat dipidana penjara selama 3 tahun. Atas vonis itu, keduanya yang tanpa didampingi oleh penasihat hukum ini menyatakan menerima putusan tersebut.
Diketahui dalam dakwaan, menurut informasi dari masyarakat bahwa kedua terdakwa bersama dengan Jaka dan Ramon (DPO) yang sering memperjualbelikan senpira di Jalan Jambu, Jembatan II, Tangga Buntung, Palembang.
Oleh sebab itu, petugas kepolisian Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan diamankanlah kedua terdakwa karena didapati menyembunyikan senpira berikut dua butir amunisi tajam jenis PIN 9 aktif yang disimpan di sebuah warnet, tidak jauh dari rumah kedua terdakwa.
Dari pengakuannya, bahwa senpira tersebut dititipkan oleh Ramon (DPO) untuk dijual seharga Rp300 ribu dengan mengajak Jaka (DPO) agar senpira tersebut dapat dijualkan kembali seharga Rp800 ribu kepada seorang calon pembeli yang bernama Adi (DPO). (fly)