Notification

×

Tag Terpopuler

Cekcok Bisnis Minyak Ilegal "Sungai Angit" Berujung Penganiayaan, Alkosasi Disidang

Wednesday, July 08, 2020 | Wednesday, July 08, 2020 WIB Last Updated 2020-07-08T02:38:19Z
Majelis Hakim PN Palembang saat gelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor perkara dugaan penganiayaan sesama rekan bisnis, Selasa (7/7)
PALEMBANG, SP
- Sidang lanjutanan dugaan kasus penganiayaan yang telah dilakukan oleh Alkosasi (39), warga Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri klas 1A Palembang.

Dalam sidang tersebut, dengan beragendakan keterangan empat orang saksi yakni korban (pelapor) bernama Suryadi, Zaitun, pemilik rumah pertemuan antara korban dan juga terdakwa, serta Andrean dan Roy Eifel Sabana, yang merupakan anggota Polri aktif.

Pada persidangan yang diketuai oleh Edi Pelawi SH MH tersebut, digelar tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang.  Dimana Terdakwa Alkosasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Murni SH, dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Dalam keterangan perkara tersebut, berawal antara korban dan terdakwa menjalin kerjasama bisnis minyak. Di tengah perjalanan, bisnis yang telah dijalani tersebut mengalami kendala. 

Yakni mobil truk yang dimodifikasi Suryadi untuk mengangkut minyak ditangkap pihak kepolisian.

Selanjutnya, karena kondisi tersebut,  Suryadi bermaksud menarik kembali modal investasi yang telah disetorkan sebagai modal bersama  sebesar Rp 586 juta. 

Hanya saja, karena tidak ada titik temu akhirnya Suryadi, menagih ke terdakwa dan dianggap sebagai hutang piutang. Pada saat itu, Suryadi menganggap tidak mengetahui kalau bisnis yang dijalaninya tersebut ilegal.

"Terdakwa dan Suryadi sebagai rekan bisnis untuk penampungan BBM dari Sungai Angit. Bahkan terdakwa juga diajak oleh Suryadi untuk bisnis ini. Hal ini terus ditawarin oleh korban, hingga pada akhirnya terdakwa bersedia. Adapun modal itu sendiri sebagai investasi dan juga modal awal. Suryadi sendiri juga tahu kalau bisnis ini tidak tepat karena melanggar hukum," ungkap kuasa hukum terdakwa Alkosasi, Raju Diagunsyah SH, menirukan keterangan yang di dapat dari terdakwa sebelumnya.

Untuk membuktikan hal ini, lanjut Raju Diagunsyah SH, mobil truk barang milik Suryadi ini juga dimodifikasinya serta dipasangi tangki untuk menampung BBM tersebut.

Setelah dirasa kondisi cukup aman, truk tadi akan langsung berjalan ke tempat penampungan. Hal ini sangat mustahil bila Suryadi tidak tahu hal tersebut, pasalnya mobil yang digunakan ini miliknya.

"Setiap bisnis itu pasti ada untung dan rugi. Jangan cuma tahu untung tapi tidak tahu dengan rugi. Suryadi ini pernah nikmati keuntungan dari bisnis ini bersama-sama. Giliran mengalami kerugian seperti sekarang, malah mau lepas tangan dan melemparkan semua tanggungjawab ke klien saya. Apalagi mau menarik uang yang merupakan modal investasi tersebut. Kalau mau jujur, ini murni bisnis tidak ada lainnya," jelasnya.

Masih dikatakannya, terkait tindakan penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap Suryadi tersebut, diakuinya sulit untuk diterima secara akal sehat atau mengada-ada, karena pada saat itu, terdakwa tidak sendiri melainkan datang juga bersama anak dan keponakannya berusia 6 tahun.

"Di samping itu, jarak antara klien kami dan korban ini sekitar 2 meter. Sedangkan jarak keduanya terdapat juga saksi atau orang lain. Kalaupun dikatakan memukul, tentu saja itu tidak mungkin. Apalagi jarak klien saya cukup jauh. Sedangkan saat itu, posisi duduk juga terhalang oleh saksi lain, dan tidak mungkin juga melakukan pemukulan di depan anak dan juga keponakannya," beber Raju.

Sebelumnya, dalam keterangannya di depan persidangan itu, Suryadi menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada bulan Oktober 2019 silam di Jalan Robert Wolter Monginsidi ataupun kediaman Zaitun.

Kala itu Suryadi berniat menagih uang sebesar Rp 210 juta ke Ali Wardana terkait jual beli tangki minyak. Yang mana dalam perjanjian awalnya Ali Wardana menyanggupi untuk beli seharga Rp 180 juta. Sedangkan sisanya ada Rp 30 juta.

Akan tetapi, saat itu ketika ditanya ke Ali Wardana terkait uang tersebut dan dijawabnya tidak memakainya. 

"Di rumah Zaitun itulah terungkap bila Ali Wardana tidak mengambilnya. Tapi diambil oleh terdakwa tersebut. Saat itu, terjadi ribut mulut antara saya dan terdakwa Selanjutnya secara tiba-tiba, terdakwa ini memukul saya dibagian rahang sebelah kiri sebanyak satu kali. Saat memukul tadi, terdakwa sambil melompati meja yang ada di depannya tersebut. Saat kejadian ada Andrean yang melihat terdakwa ini memukul saya. Selain itu, ada upaya ancaman dari terdakwa yang akan menyuruh orang untuk menganiaya saya ketika sudah keluar nanti," tegasnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut, majelis hakim diketuai oleh Edi Pelawi SH MH, ditunda selama sepekan untuk mendengarkan saksi-saksi lain. Untuk itu, keterangan dari para saksi tadi akan didengarkan sepenuhnya untuk mencari fakta yang sebenarnya untuk kasus ini.

"Sidang saya tunda selama sepekan dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya," pungkasnya. (fly)
×
Berita Terbaru Update