Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Kurir Sabu di Palembang Ini Hanya Dituntut Penjara Minimal

Tuesday, July 28, 2020 | Tuesday, July 28, 2020 WIB Last Updated 2020-07-28T10:00:41Z
Majelis hakim PN Palembang yang diketuai Syarifuddin saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Palembang melalui sidang virtual di PN Palembang, Selasa (28/7). (FOTO/FLY)
PALEMBANG, SP
- Setelah beberapa kali mengalami penundaan dengan keterangan yang kurang jelas, akhirnya, majelis hakim PN Palembang kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kurir narkotika dengan berat melebihi 5 gram, Selasa (28/7).

Kedua terdakwa tersebut adalah Cristian Ade Putra (32) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang dan Hendriansyah alias Muna (36) warga Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Gembira, No 36, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang (berkas terpisah).

Keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual dihadapan majelis hakim yang diketuai Syarifuddin. JPU Kejari Palembang Ursula Dewi menuntut kedua terdakwa kurir sabu ini sebagaimana dakwaan pertama dengan tuntutan pidana penjara minimal 6,5 tahun.

JPU menyebutkan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar kedua terdakwa dapat dipidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan," ucap Ursula.

Sayangnya, dalam berkas tuntutan JPU untuk salah satu terdakwa Cristian Ade Putra barang bukti sabu dengan berat total 14,13 gram tidak ditetapkan sebagai barang bukti untuk dimusnahkan, hanya barang bukti berupa 1 unit ponsel Samsung berwarna grey dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang Trias akan mengajukan pledoi secara lisan pekan depan.

Sebagaimana didalam dakwaan JPU terungkap, bahwa keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian bermula dari tertangkapnya Muriyadi alias Nanang karena kepemilikan sabu, pada saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, Muryadi mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang didapatnya dengan cara membeli dari kedua terdakwa.

Menurut pengakuan Muriyadi pula, dirinya sering bertransaksi narkotika dengan kedua terdakwa baik itu sabu maupun pil ekstasi yang dibuktikan dengan beberapa kali pembayaran sejumlah uang dengan cara transfer. (fly)
×
Berita Terbaru Update