Notification

×

Tag Terpopuler

Istri Terdakwa Pembunuh Yoga Masih Pikir-pikir

Thursday, July 23, 2020 | Thursday, July 23, 2020 WIB Last Updated 2020-07-23T06:42:17Z
Dihadapan majelis hakim PN Palembang, Rabu (22/7) JPU menghadirkan Meli Agustina istri dari terdakwa. (Foto:Fly)
- Tentukan Pilihan Jadi Saksi

PALEMBANG, SP -  JPU Kejari Palembang, Aji Martha SH menghadirkan 4 orang saksi pada persidangan terdakwa Priamos yang diduga melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban Ahmad Yoga Meidio (Alm) yang mengakibatkan kematian.

Terdakwa sendiri merupakan rekan satu kantor korban dan istrinya di BPKAD Sumsel.

Dihadapan Majelis Hakim PN Palembang, yang diketuai oleh Paul SH, saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat terdakwa Priamos, salah satu saksi merupakan paman korban yakni Drs Roland Mapilindo, sementara saksi Diana dan Robi merupakan rekan satu kantor terdakwa dan korban.

Selain itu, JPU juga menghadirkan istri terdakwa Meili Agustina, dan terdakwa juga turut dihadirkan melalui sidang virtual yang di gelar PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (22/7).

Dalam kesaksiannya, Paman Korban Drs Roland Mapilindo mengatakan, jika sejak awal dirinya tidak tau jika keponakannya ada permasalahan di tempatnya bekerja. 

"Saya hanya diberitahu melalui telepon jika keponakan saya di rumah sakit, dan saat saya tiba disana juga sudah meninggal," Katanya.

Sementara rekan satu kantor terdakwa, Diana mengatakan, awalnya dirinya tidak mengetahui adanya keributan dan pembunuhan, baru tau ketika ada teriakan perempuan minta tolong.

"Ya saat itu saya tidak tau, dan tidak melihat kejadiannya secara langsung, ketika ada ribut-ribut suara perempuan minta tolong saya lihat dilokasi sudah ada ceceran darah," Katanya.

Robi yang juga rekan satu kantor terdakwa Priamos mengatakan, dirinya memang mendengar suara ribut-ribut, dan sempat melerai trdakwa dan korban. "Saat itu memang korban Yoga saya lihat masih sadar," Ujarnya

Ketika ditanya majelis hakim terkait perselingkuhan istri terdakwa dan korban, Diana mengatakan jika dirinya tidak tahu secara langsung, namun sudah banyak pembicaraan di kantor. 

"Memang mereka satu ruangan, tapi saya tidak tau secara langsung kalau ada hubungan khusus antara korban Yoga dan istri terdakwa, hanya dengar dari gosip di kantor saja, kalau mereka dekat," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh saksi Robi. Sementara itu untuk Istri korban yang juga dihadirkan JPU Kejari Palembang masih pikir-pikir apakah akan melanjutkan menjadi saksi atau menolak.

"Karena saksi yang akan dimintai keterangan merupakan istri terdakwa jika berdasarkan aturan akan diberikan pilihan apakah akan melanjutkan atau tidak," tanya majelis.

"Saya minta waktu satu minggu yang mulia, apakah saya akan memberikan keterangan atau tidak," timpal saksi Meli yang merupakan istri terdakwa.

Terhadap keterangan saksi, Penasihat Hukum Terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Advokat M Daud Dahlan SH MH, dan Advokat A. Rizal. SH mengatakan, karena kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi, sehingga pihaknya belum bisa banyak komentar mengenai pembuktian apakah terdakwa memang benar didakwa sebagaiman dakwaan JPU. 

"Tadi klien kami tidak membantah semua keterangan saksi, dan kedepan masih akan terus kami dampingi," Katanya.

Sebelumnya, diberitakan jika terdakwa Priamos diduga melakukan pembunuhan terhadap rekan satu kantornya di BPKAD Sumsel, terdakwa diduga merasa kesal dikarenakan korban Yoga seringkali menggoda istrinya, sehingga naik pitam dan menusuk korban bertubi -tubi.

Kejadian bermula pada Selasa (21/4/2020) bertempat di Jalan Kapten A. Rivai pada Kantor BPKAD Prov. Sumsel di Lantai II dalam ruangan Kantor BPKAD Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan Ilir Timur I Palembang. 

Terdakwa diduga Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu Ahmad Yoga Meidio (Alm). (Fly)
×
Berita Terbaru Update