Notification

×

Tag Terpopuler

Tergugat Minta Hakim Tolak Permohonan Pencabutan Gugatan

Tuesday, July 28, 2020 | Tuesday, July 28, 2020 WIB Last Updated 2020-07-28T10:25:41Z
Tim Kuasa Hukum Termohon Perkara Gugatan Perdata Sengketa Kepemilikan Lahan PT SKB Saat Menggelar Konferensi Pers, Selasa (28/7).(foto/fly)
PALEMBANG, SP
- Tim kuasa hukum PT Sukses Karunia Bahagia (SKB) sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Palembang, Kms HA Halim Ali, kembali mempertanyakan perihal pencabutan gugatan perdata oleh PT Gorby Putra Utama yang dinilai seperti mempermainkan peradilan.

Perihal permohonan pencabutan gugatan yang ditujukan kepada majelis hakim PN Klas 1A Khusus Palembang ini diungkapkan salah satu kuasa hukum PT SKB selaku tergugat Lisa Merida, Selasa (28/7).

Lisa mengaku, pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk meminta hakim agar tetap melanjutkan proses persidangan meskipun ada pencabutan gugatan oleh pihak PT GPU selaku pemohon gugatan. 

"Mengingat sebelum pengajuan permohonan pencabutan gugatan diajukan tepatnya pada 16 Juli 2020 lalu pihaknya selaku termohon dan Pemkab Muba selaku turut termohon telah menyampaikan jawaban atas materi gugatan sebelumnya yang telah disampaikan termohon," ujar Lisa.

Ditambahkannya, bahwa sudah selayaknya majelis hakim menolak permohonan pencabutan gugatan ini. Dan mempertimbangkan untuk tetap melanjutkan persidangan hingga tahapan pembuktian dan sidang lapangan agar dapat diketahui siapa yang benar dan yang salah dalam perkara ini.

Ditanya apa yang menjadi dasar pencabutan gugatan dari PT GPU, Lisa mengaku pihaknya tidak mengetahuinya. Hanya saja, Lisa sedikit memberikan gambaran ada indikasi ini berkaitan dengan keterangan atau keadaan palsu. 

"Kami kita tetap berkeyakinan klien kami akan memenangkan perkara ini. Dan majelis hakim akan menolak seluruh gugatan dari penggugat," imbuh Lisa. 

Hal senada disampaikan kuasa hukum Pemkab Musi Banyuasin (Muba) Redho Junaidi yang menjelaskan dalam hukum acara perdata diatur, ketika sudah ada penyampaian jawaban dari tergugat untuk pencabutan gugatan harus atas persetujuan dari pihak tergugat dan turut tergugat. 

"Permohonan pencabutan disampaikan penggugat setelah pihak tergugat (PT SKB) dan kami selaku tergugat telah memasukkan jawaban melalui e-court sebelum pukul 09.45 WIB pada Kamis, 16 Juli 2020. Kami memasukkan pada pukul 04.48 WIB diikuti PT SKB selaku tergugat pada pukul 09.00 WIB,” paparnya. 

Sedangkan penggugat baru memasukkan permohonan pencabutan tanpa menyertakan lampiran dokumen setelahnya, ini yang menjadi dasar majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis 30 Juli 2020 mendatang. Redho juga menyampaikan demi kepastian hukum pihaknya meminta, kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan penggugat tersebut. 

"Jangan sampai majelis hakim di intervensi apabila mengabulkan pencabutan gugatan. Sehingga kesan PT GPU yang sedari awal kami nilai mencoba mempermainkan lembaga peradilan menjadi mengemuka," pintanya. 

Sementara, Marduan selaku Panitera Pengganti (PP) PN Palembang saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencabutan berkas gugatan hanya saja menurutnya, masih akan melalui proses persidangan terlebih dahulu.

"Ya benar pihak termohon gugatan PT. GPU telah mengajukan permohonan gugatan terhadap PT. SKB, namun tidak serta merta langsung perkara itu dicabut tanpa persidangan terlebih dahulu karena itu wewenang langsung dari hakim yang akan menyidangkan," ringkasnya. (fly)
×
Berita Terbaru Update