Notification

×

Tag Terpopuler

Buronan Kasus Korupsi Bansos OKU Timur Diringkus Tim Tangkap Kejati Sumsel

Thursday, August 27, 2020 | Thursday, August 27, 2020 WIB Last Updated 2020-08-27T07:52:57Z


PALEMBANG, SP - Tim tangkap buronan yang dikomandoi oleh Kasi E Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) sumsel Wawan Setiawan, SH. MH, berhasil meringkus Suroso bin Sukardi buronan narapidana kasus korupsi diwilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur sejak 2011 silam. 

Suroso dibekuk tim Inteljen Kejati Sumsel dari tempat persembunyiannya diwilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan atau terpidana ini sudah lama menghilang, perkaranya saja dari 2011, dan alhamdulillah berhasil kita amankan untuk segera kita bawa ke Lapas atau rutan di Palembang guna menjalani hukuman yang telah diputus Pengadilan," jelas Wawan ketika dikonfirmasi awak media melalu pesan Whastap, Kamis (27/8/2020).

Wawan mengatakan, penangkapan buronan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor :  SP.Ops- 11/L.6.1/Dti/08/2020 Tanggal 03 Agustus 2020 Perkara tindak pidana Khusus Korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 548/PID.B/2010 Tanggal 06 Maret 2011 menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1(satu) bulan.

Untuk diketahui, Suroso warga Dusun I RT. 03/01 Desa Pemetung Basuki Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur ini, terlibat dalam kasus penyelewengan dana APBN Bantuan Sosial dari Dirjen untuk pembangunan Konstruksi dan Pengadaan Sapronak perluasan areal kebun HTM seluas 50 Ha di Kabupaten OKU Timur dengan barang bukti uang pengganti kerugian negara yang dititipkan di bank Sumsel sebesar Rp. 157.000.000,- digunakan dalam perkara an terdakwa Ir. Mardhi, MM bin Abdul Hasyim yang lebih dahulu menjalani hukuman. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update