Notification

×

Tag Terpopuler

Delapan Jukir Liar Diamankan Polisi

Tuesday, August 11, 2020 | Tuesday, August 11, 2020 WIB Last Updated 2020-08-11T10:31:23Z

Sebanyak delapan juru parkir (jukir) liar yang biasa beroperasi di depan kantor Badan Kepegawai Negara (BKN) Kota Palembang di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, saat diamankan dan di data di Mapolrestabes Palembang.( FOTO/DOR-SP)
PALEMBANG, SP - Banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait adanya praktik parkir liar di depan kantor Badan Kepegawai Negara (BKN) Kota Palembang yang berada di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, Palembang membuat jajaran kepolisian Polrestabes Palembang bergerak mengamankan delapan juru parkir (jukir) liar disana, Senin (10/8) lalu.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sony Trianto mengatakan, juru parkir liar yang diamankan diduga sering memaksa meminta uang parkir kepada peserta yang sedang mengikuti kegiatan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka ini diduga sering memaksa dengan meminta uang parkir dengan besaran mulai dari Rp5 ribu - Rp10 ribu.

“Dari laporan masyarakat, mereka ini memaksa minta uang parkir, mobil Rp10 ribu dan sepeda motor Rp5 ribu, kalau tidak dikasih mereka akan marah-marah,” kata Sony.

Sementara itu juru parkir sepeda motor, Hasan (66) yang tercatat sebagai warga Lorong H Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring mengatakan, bahwa dia tidak memaksa mematok besaran uang parkir sepeda motor kepada pengunjung BKN Palembang. “Idak makso pak, dikasih Rp2 ribu kami ambek, ado jugo yang ngasih Rp5 ribu kami ambek jugo,” katanya.

Senada disampaikan Ridwan juru parkir mobil. Warga 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Dua ini juga mengaku tidak memaksa, Namun, menurut dia rata-rata pengguna mobil memberi uang parkir sebesar Rp10 ribu. (dor)

×
Berita Terbaru Update