Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sony Trianto mengatakan, juru parkir liar yang diamankan diduga sering memaksa meminta uang parkir kepada peserta yang sedang mengikuti kegiatan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka ini diduga sering memaksa dengan meminta uang parkir dengan besaran mulai dari Rp5 ribu - Rp10 ribu.
“Dari laporan masyarakat, mereka ini memaksa minta uang parkir, mobil Rp10 ribu dan sepeda motor Rp5 ribu, kalau tidak dikasih mereka akan marah-marah,” kata Sony.
Sementara itu juru parkir sepeda motor, Hasan (66) yang tercatat sebagai warga Lorong H Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring mengatakan, bahwa dia tidak memaksa mematok besaran uang parkir sepeda motor kepada pengunjung BKN Palembang. “Idak makso pak, dikasih Rp2 ribu kami ambek, ado jugo yang ngasih Rp5 ribu kami ambek jugo,” katanya.
Senada disampaikan Ridwan juru parkir mobil. Warga 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Dua ini juga mengaku tidak memaksa, Namun, menurut dia rata-rata pengguna mobil memberi uang parkir sebesar Rp10 ribu. (dor)