Notification

×

Tag Terpopuler

Feby Kesal Tak Dibayar Usai Kencan

Tuesday, August 11, 2020 | Tuesday, August 11, 2020 WIB Last Updated 2020-08-11T10:12:49Z

Tersangka Boby Saputra alias Feby (27) seorang waria yang dilaporkan merampas tas milik pelanggannya, saat diperiksa di Mapolsek Sukarami, Palembang. FOTO/IST
- Gasak Tas Pelanggan 

PALEMBANG, SP - Boby Saputra alias Feby (27) diamankan pihak Polsek Sukarami, Selasa (11/9) setelah korbannya YZ melapor ke Polsek Sukarami karena kehilangan tas miliknya yang berisi dua unit ponsel dan uang sebesar Rp700 ribu karena dirampas Feby yang ternyata merupakan seorang waria itu.

Feby yang tercatat sebagai warga Jalan Perindustrian II, Kp Sukadamai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang ini mengaku nekat merampas tas korban karena kesal dengan korban yang tidak membayarnya usai kencan.

Dikatakannya, peristiwa perampasan tas milik korban terjadi pada Rabu (5/8) lalu sekitar pukul 04.00 WIB, saat itu ia hendak pulang usai mangkal di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang. Sejurus kemudian, korban datang menghampiri dan bertanya.

“Dio (korban) menghampiri aku terus betanyo berapo (sekali kencan) dek? Aku jawab Rp150 ribu. Dio nawar Rp80ribu. Kato aku Rp100 ribu lah, tenang bae aku jamin pasti puas. Terus aku ajak ke bedeng di Jalan Pengadilan Tinggi,” papar Feby dihadapan petugas dari Mapolsek Sukarami.

Setelah melayani korban, tersangka lalu meminta uang jasa kepada korban. Namun, korban malah mengatakan jika dirinya tidak memiliki uang.

“Waktu itu jawab ngapo dak katek duet, dak mungkinlah dak katek duet kak, gek duet kakak hilang nian. Sewaktu dio lagi make celanonyo, tas dio aku ambek langsung aku bawak pegi, terus aku minta jemput kawan aku,” imbuh tersangka lagi.

Sesampainya di kontrakan tersangka, tas korban pun dibuka tersangka dan ternyata berisi uang Rp700 ribu dan satu unit ponsel Blackberry dan Xiaomi. ”Ponsel itu aku jual dapat duet Rp300 ribu, tasnyo aku titip ke kawan aku,” katanya.

Diakui Feby, dirinya baru pertama kali melakukan aksi perampasan, itu pun ia lakukan karena tidak dibayar oleh pelanggannya. “Padahal dio sudah aku layani, lemak nian dio ngomong katek duet, itulah yang buat aku marah. Dio (korban) idak aku tendang atau ancam pas ambek tas itu, ” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma mengatakan, korban sedang melintas di TKP, saat korban mendekati tersangka, tersangka langsung menendang korban dan menarik tas korban yang berisi uang Rp700 ribu dan dua unit ponsel. “Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek. (dor)

×
Berita Terbaru Update