Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Periksa Pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang

Sunday, August 30, 2020 | Sunday, August 30, 2020 WIB Last Updated 2020-08-31T10:00:21Z

- Kepala SD Negeri 79 “Menghilang”

Kasipidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin, SH. MH

PALEMBANG, SP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, telah memeriksa pihak-pihak terkait pada Dinas Pendidikan Kota Palembang, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 79. Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 inisial ND “Menghilang”, dan posisi Kepala SD Negeri 79 sudah diisi Pelaksana Tugas, (Plt).

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M. Yasin, ketika dihubungi membenarkan, adanya pemeriksaan terkait dana Bos SD Negeri 79. Dirinya mengatakan yang diperiksa pihak dinas pendidikan kota Palembang. Namun Dede belum mau menjelaskan secara rinci siapa saja yang diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dan BOS.

“Benar adanya pemeriksaan pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang soal dugaan penyalahgunaan dana BOS SD Negeri 79. Namun belum bisa kita sebutkan namanya karena masih diperiksa”, kata Dede, kemarin.

Dari penelusuran Koran Sumsel Pers, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Palembang itu terkait penyelewengan dana BOS yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 79 Kota Palembang, yang saat itu dijabat oleh ND. 

Dari data yang berhasil dihimpun, dana BOS SD Negeri 79 Kota Palembang, bersumber dari APBN Triwulan II dan III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sebelum menjabat SD Negeri 79, ND menjabat Kepala sekolah SD Negeri 114 Palembang, pernah dipanggil ke Komisi IV DPRD Kota Palembang karena dilaporkan beberapa wali murid dan guru atas adanya dugaan meminta sejumlah uang pada wali murid yang anaknya lulus di SD Negeri 114 dengan modus dihubungi satu persatu untuk melunasi uang tersebut dengan alasan uang seragam.

Terpisah Kabid Pembinaan SD, Bahrin, S.Pd. MM, belum berhasil dikonfirmasi, dihubungi melalui pesan whatsaap, Sabtu (29/8/2020) tidak merespon. 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H. Ahmad Zulinto, saat dihubungi mengatakan, silakan saja untuk diperiksa terkait dana BOS SD Negeri 79, tentu akan diikuti sesuai prosedur jika nanti terbukti bersalah, Aparat Penegak Hukum, (APH) yang berhak menentukannya. Pihaknya, sudah melayangkan surat teguran ketiga kalinya terhadap Kepala SD Negeri 79 tapi saat ini yang bersangkutan “menghilang”, tidak diketahui arahnya. Sehingga, posisinya sekarang sudah diganti dengan Pelaksana Tugas, (Plt). “Sejak kasus ini bergulir di Kejari, sekitar 6 bulan lalu, Kepsek SD 79 menghilang, posisinya sudah terisi dengan Plt karena tidak mungkin sebuah sekolah tidak ada kepalanya dan kita sudah laporkan ke BKP-SDM untuk diproses status kepegawaiannya”, kata Zulinto. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update