PALEMBANG, SP – Penyelidikan dan penyidikan perkara Bansos Sumsel Tahun 2013 yang ditangani Kejaksaan Agung hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Meskipun, ada informasi yang beredar perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejati Sumsel ternyata masih rencana. Meskipun begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, mengaku siap menuntaskan perkara kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumsel tahun 2013.
Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman, SH. MH, membenarkan adanya rencana pelimpahan penanganan perkara tersebut dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kegung).
"Benar ada rencana pelimpahan perkara tersebut, tapikan baru rencana, namun jika nantinya perkara korupsi tersebut sudah resmi diserahkan ke Kejati Sumsel, maka kita siap mengusut tuntas perkara dana hibah dan bansos itu," tegas Khaidirman. Jum’at, (21/8).
Namun demikian Khaidirman menjelaskan, perkara bansos itu saat ini masih ditangani oleh Kejagung belum dilimpahkan penyidikannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Khaidirman kembali menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti perkara kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumsel tahun 2013 jika Jampidsus Kejagung sudah melimpahkan penyidikannya kepada Kejati Sumsel.
"Jadi initi soal kasus bansos tahun 2013 itu kita siap tuntaskan, jika sudah dilimpahkan ke Kejati Sumsel," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka yang kini telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yakni mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma L, Tobing divonis 5 tahun penjara dan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikwanudin yang divonis pada tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Palembang selama 4 tahun 6 bulan penjara, lalu, Ikhwanudin, menguji putusan pada tingkat banding yang mana amar putusannya memperkuat keputusan PN Tipikor Palembang. Selanjutnya, pada tingkat kasasi, hakim membatalkan putusan PN dan PT dengan amar putusan dinyatakan bersalah karena kelalaian dalam jabatan tapi tidak terbukti korupsi dengan vonis 1 tahun 10 bulan.
Atas dasar putusan Mahkamah Agung, (MA), Ikhwanudin menggugat ke PTUN Palembang terkait Surat Keputusan, (SK), pemberhentiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, (PNS), dengan amar putusan mencabut SK Pemberhentian atas nama Ihkwanudin. (Arie)