Notification

×

Tag Terpopuler

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Anggota Projo di OKI ke Pengadilan

Thursday, August 20, 2020 | Thursday, August 20, 2020 WIB Last Updated 2020-08-20T15:40:33Z

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi
PALEMBANG, SP - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum ormas Projo terhadap ASN Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas kasus itu akan segera diserahkan tim penyidik Polres OKI, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Jika tidak ada hambatan dalam waktu dekat berkas penyidikan lengkap dan segera dilimpahkan ke penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Kamis (20/8).

Supriadi menambahkan, sebelum melimpahkan ke pengadilan, polisi telah melakukan gelar perkara.

"Penyidik telah melalukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta tiga tersangka pelaku pemerasan yakni FY, RN dan ER," katanya.

Supriadi melanjutkan, penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum, tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menghentikan penyidikan.

Untuk diketahui, penyidik Polres OKI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pengurus ormas Projo. Lima orang diamankan dalam OTT karena diduga melakukan pemerasan terhadap ASN di Pemkab OKI.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, OTT dilakukan pada Rabu (12/8) sekitar pukul 17.00. Penangkapan awalnya dilakukan terhadap lima orang.

Namun, dari hasil pemeriksaan dan gelar perlara, dua dari lima orang itu dibebaskan sementara FY, RN dan ER ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

"Tapi setelah dilakukan gelar perkara, dua orang lainnya belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan sehingga hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, ketiganya sempat ditahan. Namun, keluarga mengajukan penangguhan penahanan.

"Setelah mempertimbangkan permohonan pihak keluarga dan kondisi kesehatan para tersangka yang dapat mengganggu tahanan lainnya dan petugas kepolisian, kami tangguhkan penahanan mereka," kata dia.

Ketiga tersangka pelaku pemerasan itu, lanjut Alamsyah, dikenakan wajib lapor dan secepatnya dalam sepekan ke depan berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.(dor)

×
Berita Terbaru Update