Notification

×

Tag Terpopuler

Residivis Pengedar Sabu Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Thursday, August 27, 2020 | Thursday, August 27, 2020 WIB Last Updated 2020-08-27T08:04:20Z

Majelis hakim PN Palembang yang diketuai Ahmad Taufik menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada residivis pengedar narkotika jenis sabu (Foto: Ariel)
PALEMBANG, SP - Residivis kambuhan Asra Yuda (40) terdakwa sindikat pengedar narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, hanya bisa tertunduk lesu saat divonis majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Vonis yang diputuskan oleh ketua majelis hakim Ahmad Taufik, SH. MH itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Itera, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. 

Dalam pertimbangannya, Ahmad Taufik menilai bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan warga masyarakat dan pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

"Sebagaimana diatur dalam pasa 114  ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan". Tegas ketua majelis hakim Ahmad Taufik.

Selain menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Asra Yudha, majelis hakim PN Palembang,  juga memvonis terdakwa Dedi Priyadi yang tak lain adalah rekan bisnis yang dilakukan secara bersama-sama, namun vonis yang dijatuhkan sama (Conform) dengan tuntutan JPU.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim kuasa hukum kedua terdakwa, Supendi, SH. MH, menerima atas vonis tersebut.

"Kita tidak akan mengupayakan hukum selanjutnya dikarenakan tadi kedua terdakwa dalam video online langsung menyatakan terima". Ujar kuasa hukum terdakwa Supendi.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Februari 2020 silam, di sebuah kontrakan daerah Lr. Bakti Siring Agung Pakjo sering terjadi transaksi narkotika oleh para terdakwa.

Berdasarkan info itu, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran berpura-pura membeli dari Hendri (DPO), namun dalam perjalanannya Hendri memerintahkan kedua terdakwa mengantarkan pesanan itu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu 191,20 gram. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update