Notification

×

Tag Terpopuler

Simpan Sepaket Kecil Ganja, Andi Dituntut 6 Tahun Penjara

Wednesday, August 12, 2020 | Wednesday, August 12, 2020 WIB Last Updated 2020-08-12T10:26:59Z

Ketua majelis hakim Edi Phalawi, saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Andi, di PN Palembang, Rabu (12/8). FOTO/ARIEL-SP
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati menuntut terdakwa Andi, warga Jalan KH Azhari, Lorong Keramat, 5 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang, yang dinilai telah menyalahgunakan narkotika jenis ganja sebayak satu paket kecil dengan berat 16,268 gram, dengan hukuman pidana 6,6 tahun penjara, serta denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan JPU, pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (12/8).

"Menuntut terdakwa Andi dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, sebagaimana diatur dan diancam pasal 111 ayat (1) Undang Undang (UU)   Nomor 35/2009 tentanng Narkotika," kata JPU Dyah Rahmawati saat membacakan tuntutannya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketua Edi Phalawi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

Diketahui, dalam dakwaan JPU terungkap, peristiwa penangkapan terdakwa bermula pada 26 Febuari 2020, saat anggota kepolisian dari Polsek SU l Palembang tengah melakukan patroli di wilayah sekitar Polsek SU l.

Kemudian salah satu anggota kepolisian dari Polsek SU l mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba di sekitaran Lorong Keramat, mendapat informasi tersebut anggota kepolisian pun langsing mendatangi lokasi tersebut, tidak lama kemudian terlihat terdakwa Andi sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Selanjutnya, salah satu anggota kepolisian dari Polsek SU l, langsung mengejar dan menghentikan laju  sepeda motor yang dikendarai terdakwa, salah satu anggota kepolisian melihat terdakwa memasukan bungkusan kertas di bagasi depan sepeda motor terdakwa, kemudian polisi pun langsung melakukan penggeledahan, hingga ditemukan di dalam bagasi sepeda motor terdakwa satu paket kecil narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. (ariel)

×
Berita Terbaru Update