Notification

×

Tag Terpopuler

Aniaya Gara-Gara Pulsa 20 Ribu, Sopar Diganjar 8 Bulan Bui

Thursday, September 24, 2020 | Thursday, September 24, 2020 WIB Last Updated 2020-09-24T10:13:58Z
Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang menjatui vonis 8 bulan penjara kepada Sopar terdakwa kasus penganiayaan (foto: Ariel)


PALEMBANG, SP - Sopar bin Anwar terdakwa kasus penganiayaan kepada korban Arman Halim yang merupakan pegawai konter handphone menjalani sidang di pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA dengan agenda putusan majelis hakim, Kamis (24/9/2020).

Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, SH. MH menjatuhkan putusan atau vonis kepada terdakwa dengan pidana 8 bulan penjara karna terbukti secara sah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHAP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Mengadili terdakwa dengan pidana selama 8 bulan penjara," tegas ketua majleis hakim Sahlan Effendi dalam putusannya.

Sebelum menjatuhkan vonis majelis hakim terlebih dahulu mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Handayani, SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara.

Usai mendengarkan pembacaan vonis tersebut, Terdakwa Sopar bin Amri menerima putusan yang diberikan majelis hakim kepadanya.

Dalam dakwaa bahwa terdakwa Sopar bin Amri, pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira Jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar bulan Mei tahun 2020, bertempat di Jalan KH. Azhari depan Konter HP Vivo Kel. 7 Ulu Kec. Seberang Ulu I Palembang telah melakukan penganiayaan.

Pada saat saksi Arman Hakim membeli pulsa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di Konter HP Vivo Kel. 7 Ulu Kec. Seberang Ulu I Palembang namun pulsa tidak masuk.

Kemudian Arman Hakim meminta uang dikembalikan pada saat pegawai konter mengembalikan uang kepada saksi Arman Hakim Bin KH. Muhammad Amin.

Terdakwa langsung mendorong badan saksi Arman Hakim dan memukul ke arah muka saksi Arman Hakim berkali – kali sehingga Arman Hakim terjatuh ke tanah dan kembali dipukuli oleh terdakwa yang mengakibatkan Arman Hakim merasakan sakit pada bagian badan dan tidak bisa beraktifitas di luar rumah Akibat perbuatan terdakwa.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Nomor : 440/027/Med.Rec/2020 tanggal 28 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh dr. IKA WULAN PERMATA dan diketahui Direktur RSUD Palembang BARI dr. Hj.MAKIANI.SH.MM.MARS. Korban mengalami luka memar, luka lecet dan gigi seri hampir terlepas kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update