Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang menjatui vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Harmoko (Foto:Ariel)
PALEMBANG, SP - Harmoko
di vonis pidana 10 tahun penjara denda Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan atas
tuntutan pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 98.83 gram, Jumat (4/9/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA, yang diketuai Abu Hanifah, SH., MH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membawa barang narkotika tanpa ada surat izin sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Harmoko tanpa pikir - pikir langsung menerima vonis yang diberikan padanya.
"Iya
saya terima pak hakim," ujar terdakwa.
Tuntututan tersebut lebih ringan dibandingkan sidang sebelumnya terdakwa
dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita, SH dengan tuntutan 11 tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dikarenakan ada beberapa hal yang dapat meringankan terdakwa divonis 10 tahun
penjara. "Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama
persidangan, bersikap jujur serta mengakui kesalahannya dan tidak pernah
menjalani proses hukum," jelas hakim ketua Abu Hanifah.
Sementara Sufendi, SH. MH, kuasa hukum terdakwa mengaku masih keberatan atas
putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.
"Sebenarnya dia bisa lebih ringan lagi hukumannya karena dia ini hanya
kurir," katanya usai persidangan.
Namun karena terdakwa sudah menerima vonis tersebut, maka pihaknya tidak bisa
mengajukan keringanan hukuman kembali.
Sebelumnya Pelaku
ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel pada April 2020, lalu di depan PT
Buyung Putra Pangan Jalan Tanjung Siapi-Api Desa Gasing Laut Kecamatan Talang
Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Dirinya ditangkap saat pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga setempat
bahwa di Jalan Tanjung Siapi-Api sering terjadinya transaksi jual beli narkoba.
Pihak Ditresnarkoba langsung ke TKP untuk mengecek kebenaran tersebut.
Setibanya disana pihak polisi melihat seorang dengan gerak gerik yang aneh dari
kejauhan.
Melihat hal tersebut, polisi pun menyamar dan mendekati pelaku untuk bercerita,
setelah bercerita panjang lebar polisi yang menyamar tersebut berpura-pura
membeli narkoba jeni sabu tersebut.
Selang setengah jam terdakwa membawakan sabu dan saat itu langsung dilakukan
penangkapan dan terdakwa langsung dibawa ke Mapolda Sumsel. (Ariel)