Notification

×

Tag Terpopuler

Hidup Ini Keras, Jadi Perlu Jaga Diri

Wednesday, September 30, 2020 | Wednesday, September 30, 2020 WIB Last Updated 2020-09-30T11:48:31Z

 

Tersangka Ibrahim (43) warga Sri Tanjung, Desa Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI, dan rekannya AF (17) warga Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, saat diperiksa petugas di Mapolrestabes Palembang, karena kepemilikan senjata tajam, Rabu (30/9). FOTO/DE-SP


PALEMBANG, SP – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua tersangka yang membawa senjata tajam (Sajam) di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Selasa (29/9) malam.

Kedua tersangka adalah Ibrahim (43) warga Sri Tanjung, Desa Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dan AF (17) warga Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang.

Ditemui di Mapolrestabes Palembang, Ibrahim yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi kapal cepat itu mengakui perbuatannya menyimpan dan membawa sajam di tempat umum. "Saya menyelipkan senjata tajam di pinggang, sementara rekan saya AF juga menenteng pisau dan celurit," kata Ibrahim, Rabu (30/9).

Lebih lanjut menurut Ibrahim, antara dirinya dan AF memang berteman dan membawa sajam karena sama-sama ingin melindungi diri masing-masing. "Sebenarnya saya bawa pisau untuk jaga diri saja. Bukan untuk apa-apa," ujar Ibrahim pula.

Namun demikian, Ibrahim hanya diam ketika ditanya apakah sajam yang dibawanya, akan digunakan untuk berbuat kejahatan. Pria yang pernah ditahan pada 1995 silam ini mengaku, pernah dipenjara karena melukai seseorang menggunakan pisau. “Namanya kita hidup di jalanan. Hidup ini keras, jadi perlu jaga diri," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasatreskrim AKBP Nuryono mengatakan, kedua pelaku diamankan saat tengah nongkrong di kawasan Monpera Palembang, Selasa (29/9) malam.

Saat ini menurut Nuryono, pihaknya masih memeriksa secara lebih mendalam kedua orang tersebut, untuk mengetahui apakah keduanya terkait dengan tindak kejahatan atau indikasi lainnya. "Yang jelas, keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Nuryono.

(DE) 

×
Berita Terbaru Update