Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pihak Kades, Jalan Ditempat

Tuesday, September 15, 2020 | Tuesday, September 15, 2020 WIB Last Updated 2020-09-15T11:10:44Z

Direktur LBH Bima Sakti Novel SW. SH. MM. MSi , selaku tim kuasa hukum DM (Foto:Ariel)

PALEMBANG, SP - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti mempertanyakan terkait lambannya penyidikan terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Rimau Sungsang yang berinisial MM kepada kliennya bernama DM (70), yang hingga kini penanganan perkaranya diduga jalan ditempat.

Direktur LBH Bima Sakti, Novel SW, SH. MM. MSi mengatakan laporan terhadap oknum kades tersebut sudah dibuat di Polres Banyuasin pada tanggal 13 Juni 2020 lalu dengan bukti surat tanda terima laporan polisi bernomor : LPB/427/VI/2020/SPKT.

"Klien kami DM (70) warga Penuguan RT/RW 001/005 Desa Penuguan Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin telah dianiaya oleh oknum kepala desa Rimau Sungsang berinisial MM. Akibat dari pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut klien kami mengalami luka robek disebelah atas mata kiri akibat senjata tajam," ungkap Novel kepada Sumsel Pers diruang kerjanya, Selasa (15/9/2020).

Novel menjelaskan, perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum kades Rimau Sungsang MM terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekitar jam 12. 00 WIB dikebun kelapa milik korban DM di Desa Penuguan Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 
 
Namun perkara yang sudah berjalan hampir lima bulan ini masih jalan ditempat dikarenakan sampai sekarang belum ada proses lebih lanjut dari Polres Banyuasin kepada oknum kades MM.

"Sejak bulan Juli perkara tersebut sudah dilimpahkan ke unit Pidum Polres Banyuasin, proses pemeriksaan saksi sudah jelas, bukti visum juga sudah ada. Bahkan saksi dari pihak terlapor yakni oknum kades juga sudah diperiksa, namun sampai dengan sekarang prosesnya kami duga jalan ditempat, kami akan menempuh jalur hukum dengan menuntut keadilan karena atas pristiwa pengeroyokan itu klien kami menjadi trauma berat," ujar Novel.

Ditanya hingga sekarang oknum kades tersebut tidak ditahan, Novel menjelaskan alasan dari penyidik masih dalam proses tahap lidik.

"Oknum kades tersebut tidak ditahan alasan penyidik masih proses lidik, jadi sampai sekarang ini belum ada kesimpulan proses perkaranya naik ke sidik dengan demikian kami menduga perkara ini jalan ditempat," ujarnya.

Novel melanjutkan, pihaknya selaku tim kuasa hukum DM dari LBH Bima Sakti mendesak Polres Banyuasin agar perkara ini segera dibawa kemeja hijau demi keadilan yang seadil-adilnya terhadap kliennya.

"Namun apabila perkara ini masih jalan ditempat langkah hukum yang akan kita tempuh yakni mengadukan masalah ini ke Polda Sumsel, Kompolnas dan Komnasham untuk mecari keadilan," tegasnya.

Terpisah Kades MM, ketika dikonfirmasi membantah telah melakukan pengeroyokan terhadap DM dan sudah menyerahkan masalah tersebut ke penasehat hukumnya. 
 
Namun dirinya mengakui telah terjadi keributan dikebun dikarenakan korban diduga akan mengambil buah hasil panennya, Bahkan menurutnya DM mengklaim kebun itu miliknya.

"Masalah itu sudah diserahkan ke penasehat hukum saya, jadi silahkan ke PH saja, itu bukan pengeroyokan tapi memang terjadi keributan antara saya dan DM karena akan mengambil buah hasil panen dikebun, terjadilah penganiyaan seketika itu, saya masih diproses di Polres Banyuasin, sampai saat ini masih diperiksa," pungkasnya kepada Sumsel Pers saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (15/9/2020). (Ariel)



×
Berita Terbaru Update