Notification

×

Tag Terpopuler

Kepsek SDN 79 Ditetapkan Sebagai DPO

Wednesday, September 30, 2020 | Wednesday, September 30, 2020 WIB Last Updated 2020-09-30T08:44:57Z

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin, SH. MH, (foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79, melibatkan mantan kepala sekolah berinisial ND.


Namun, ND saat akan diperiksa dari pemanggilan pertama hingga ketiga tidak juga menampakan diri atau datang ke Kejari Palembang.


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Palembang, Dede M Yasin SH MH, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap ND mantan kepala SDN 79. Surat panggilan sudah disampaikan kepada keluarga ND dan ketua RT dimana tempat bersangkutan berdomisili.


"Surat pemanggilan sudah disampaikan pada keluarga ND, termasuk ketua RT tempat ND berdomisili serta ditembuskan ke Dinas Pendidikan. Yang bersangkutan, kita tunggu sampai hari Jum'at ini, jika tetap tidak datang maka akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Dede, Rabu (30/9/2020).


Dede juga menyayangkan dengan pemanggilan ketiga ND tak juga datang. Hal ini membuat pihak Kejari Palembang akan mengambil langkah tegas.


"Seharusnya yang bersangkutan mengetahui adanya pemanggilan tersebut. Karena surat pemanggilan sudah kita sampaikan pada pihak-pihak yang dirasa dekat dengan ND," Dede.


Diketahui, progres penyidikan kasus dana BOS SDN 79 Kota Palembang, sudah masuk ketahap penghitungan kerugian negara.


"Kita sudah minta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara. Sekitar Rp 400 jutaan dana Bos catur wulan II dan III yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh ND saat masih mejabat Kepala Sekolah SDN 79 Palembang," jelasnya.


Saat ditanya tentang keberadaan ND, Dede menduga ND saat ini sedang berada diluar kota Palembang.


"Kita menduga ND berada diluar Palembang, tapi tetap akan kita lakukan upaya pencarian," tutupnya.


Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dana BOS SDN 79 sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Selain ND, Kejari Palembang juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini.


Diantaranya sebanyak enam saksi dari Dinas Pendidikan Palembang dan delapan saksi dari guru-guru sudah dipanggil menjalani pemeriksaan. 


ND diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II DAN III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019.


Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sebelum menjabat Plh SDN 79, ND sempat menjadi Kepala Sekolah SDN 114 Palembang. Namun Nurmala Dewi, diadukan oleh beberapa wali murid dan guru kepada Komisi IV DPRD Kota Palembang.


Karena ND meminta uang Rp 500.000 pada wali murid yang anaknya lulus di SDN 114 Palembang dengan modus Kepsek menelpon wali murid satu persatu untuk melunasi uang tersebut dengan alasan uang seragam. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update