Notification

×

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Bandar dan Pengedar "Barang Haram"

Wednesday, September 23, 2020 | Wednesday, September 23, 2020 WIB Last Updated 2020-09-23T07:24:30Z



MUBA, SP
- Seorang pengedar dan bandar Narkoba di wilayah Teluk Kijing I serta Lumpatan II, akhirnya di bekuk Aparat Kepolisian Sat reserse narkoba Polres Muba Polda Sumsel.Senin, (21/09/2020). 


Para pelaku diketahui menyimpan Puluhan Paket Narkoba Jenis Sabu yang siap di Pasarkan. 


Masing maaing Candri (30), pengedar asal Dusun II Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais  Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap di rumahnya pada pukul 11.30 Wib dengan barang bukti 18 paket  yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6,62 gram, 1 ½ butir yang diduga Narkotika Jenis Extasy warna Biru logo Marvel dengan Berat Bruto 1, 3,  4 Buah plastik klip bening, 1 buah wadah kaleng merk Vycaris.


"Senin pagi dapat informasi langsung kita lakukan penyelidikan, siangnya langsung kita grebek kerumahnya pengedar," ungkap Kasat narkoba AKP Jonroni SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, rabu, (23/9/2020). 


Ditambahkannya, saat dalam pemeriksaan terhadap Candri, Sat Narkoba kembali mendapatkan informasi bahwa TO sat narkoba bernama M Dencik Alias Samden (65) sedang berada dirumah, sehingga sekira senin pukul 18.15 Wib langsung melakukan penggerebekan dirumah bandar narkoba di Jalan Setapak Dusun I Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu. 


"Dencik ini bandar narkoba lama, dikenal licin. Walaupun umur tua, bisnis ini sudah dijalan cukup lama. Karena untung yang menggiurkan," imbuhnya.


"Sebanyak 117 paket  yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 28,90 gram, 13 Buah plastik klip bening, 1 buah dompet motif Love dominan warna unggu, 2 buah Pirek kaca, 2 buah jarum sumbuh, 2 buah Sekop plastik, 1 buah silet merek Tiger, 1 buah kertas kopelan catatan paketan shabu di dapat dari Bandar narkoba ini," jelasnya lagi.


Akibat perbuatan yang di lakukan pengedar dan Bandar, keduanya dijerat hukuman minimal 5 tahun Penjara. (ch@)

×
Berita Terbaru Update