Notification

×

Tag Terpopuler

Sabu Seberat 305,42 gram Gagal Beredar

Wednesday, September 02, 2020 | Wednesday, September 02, 2020 WIB Last Updated 2020-09-02T07:55:34Z



PALEMBANG, SP
- Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 305,42 gram asal Aceh dan diedarkan di wilayah Palembang dan Sekitarnya.

Tiga orang yang ditangkap antara lain Efran Susandi (34), Wardah Watoniah alias Dinda (28) dan Anggiat Fernando (39) sama-sama Warga Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Siswandi dan Kanit VII Satres Narkoba Iptu Tohirin mengatakan ditangkapnya tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat mengungkap sindikat peredaran sabu Antar Provinsi.

"Berdasarkan keterangan ketiga tersangka sabu seberat 305,42 gram asal Aceh diserahkan oleh tersangka Anggiat kepada Efran dan Dinda. Diduga, ketiga tersangka sebelumnya telah beberapa bertransaksi narkoba jenis sabu," ujarnya, Rabu (2/9/2020).

"Ketiga tersangka pun lalu digelandang ke Mapolrestabes Palembang beserta barang bukti 305,42 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus berbeda, barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga diamankan polisi." Lanjut Anom saat ditemui sumselpers.id.

Tersangka dijerat Pasal 132 Ayat 1 Junto Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun ataui seumur hidup.

Menurut pengakuan tersangka mereka hanya mendapat upah Rp 600 ribu. (DE)

×
Berita Terbaru Update