Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Perdana Kasus Penipuan Proyek Asian Games Digelar "Menjelang Magrib"

Tuesday, September 15, 2020 | Tuesday, September 15, 2020 WIB Last Updated 2020-09-15T06:56:48Z

Ketua majelis hakim Bongbongan Silaban saat menggelar sidang perdana terdakwa FA alias Ayong, (foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Senin (14/9/2020) kemarin di pengadilan negeri (PN) Palembang ada dua agenda sidang penting yang paling ditunggu - tunggu awak media, yakni sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap fee proyek yang menjerat dua terdakwa ketua DPRD Kabupaten Muara Enim nonaktif Aries HB dan  Plt Kadis PUPR  Muara Enim Ramlan Suryadi, dan sidang perdana perkara FA alias Ayong terdakwa kasus dugaan penipuan pada proyek Asian Games tahun 2018 silam. 


Dari pantauan, satu agenda sidang perdana kasus OTT di Muara Enim berjalan lancar dan berhasil diliput oleh awak media. Namun sangat disayangkan agenda sidang perkara FA alias Ayong yang sudah ditetapkan  pada Senin (14/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, molor bahkan digelar majelis hakim pada sore hari menjelang magrib.


Terlihat diruang sidang yang sudah ditunggu awak media, majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban, SH. MH.LLM baru menggelar sidang pada pukul 16. 30 WIB hingga pukul 17. WIB kurang 10 menit menjelang magrib.


Dalam sidang perdana itu, FA alias Ayong didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang Ursula Dewi, SH, telah melanggar pasal 379 a KUHAP atau pasal 378 KUHAP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. 


Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.


Abunawar Basyedan selaku penasehat hukum terdakwa seusai sidang mengatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang yang akan kembali digelar dua pekan mendatang.


"Kliennya didakwa dengan pasal 379 a atau pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara, menyikapi dakwaan tersebut kami tim kuasa hukum AF alias Ayong akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya dua Minggu lagi," jelas Abunawar, Senin (14/9/2020) sore seusai sidang.


Ditanya sidang yang digelar terakhir menjelang sore Abunawar mengatakan tidak jadi masalah karena memang tugasnya menunggu.


"Kami tim kuasa hukum sudah datang sejak pukul 8 pagi namun sidang digelar sore, ya tidak ada masalah memang tugas kita menunggu tidak ada kendala apa - apa," ujarnya.


Diketahui kasus ini berawal saat FA alias Ayong meminta kepada Dirut PT MRU untuk mengirimkan lima kapal pengangkut barang berisikan batu split atau batu belah pada akhir Januari 2017. Hal itu dimaksudkan untuk pembuatan embung di Jakabaring, Palembang, dalam rangka proyek Asian Games 18 Agustus 2018.


Dari awal korban tidak mau menerima tawaran dari FA alias Ayong, namun karena bujukan dan janji bahwa proyek tersebut sangat aman karena uangnya berasal dari APBD atau APBN dan menjamin kelancaran pembayaran, akhirnya korban percaya dan mau membuatkan purchase order.


Masalah baru muncul setelahnya batu untuk pembuatan embung dalam rangka proyek Asian Games 2018 itu telah diterima dan dilakukan penagihan. Staf terkait dari FA alias Ayong menjadi sulit dihubungi dan mengaku belum menerima perintah pembayaran.


Berdasarkan hal tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor yakni FA alias Ayong dan penyidik menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka tunggal. 


Terpisah beberapa awak media yang biasa bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mengeluhkan sidang perdana kasus dugaan penipuan proyek Asian games ini digelar sore hari karena waktu mereka sudah dikejar deadline.


"Kita sore sudah dikejar deadline oleh kantor jadi tidak bisa meliput berita sidang ini, jelas ini sangat disayangkan padahal salah satu agenda liputan soal berita sidang tersebut," keluh beberapa awak media yang enggan disebutkan namanya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update