Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Jenis Sanksi Bagi Pelanggar Kebiasaan Baru

Tuesday, September 08, 2020 | Tuesday, September 08, 2020 WIB Last Updated 2020-09-08T10:08:48Z

Suasana rapat Koordinasi Tim Gabungan pengendalian ,pengawasan, penerapan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan baru di Aula Praja Wibawa Satpol PP provinsi Sumsel, selasa (8/9/2020). (foto/Ocha)

PALEMBANG, SP
- Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Aris Saputra mengataan, dalam kebiasaan baru masyarakat wajib mematuhi berbagai aturan seperti memakai masker, menjaga jarak dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. 

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) tersebut akan diberikan tiga jenis sanks yakni sanksi ringan, menengah dan sanksi keras. 

“Sanksi ringan yaitu teguran-teguran lisan. Sanksi menengah yaitu dengan cara penutupan usaha, dan sanksi beratnya bisa menutup tempat usaha, mencabut izin usaha dan serta ada sanksi tindakan kepolisian dan sosial hukum,” ungkapnya dalam  Rakor Tim Gabungan di Aula Praja Wibawa Satpol PP Provinsi Sumsel, selasa (8/9/2020).

BACA JUGA: KPU Yakin Partisipasi Masyarakat Tak Menurun

Dengan adanya sanksi tersebut, diharapkan masyarakat Sumsel bisa mematuhi Prokes dalam kehidupan sehari-hari demi kepentingan bersama untuk mencegah penularan Covid-19.

“Jika tidak ada kepentingan atau kalau tidak terlalu berkepentingan tidak usah keluar rumah dahulu atau jangan kumpul-kumpul dulu demi menjaga kebaikan dan kesehatan kita bersama," ucapnya. (Ocha)

×
Berita Terbaru Update