Notification

×

Tag Terpopuler

Bapak Bejat Cabuli Anak Kandung, Dibekuk

Thursday, October 01, 2020 | Thursday, October 01, 2020 WIB Last Updated 2020-10-01T09:17:41Z
Heryadi (39) warga Jl Lebak Murni Kelurahan Sako Baru saat diamankan Polisi (Foto:DE)


PALEMBANG, SP – Sungguh keji apa yang dilakukan Heryadi (39) warga Jl Lebak Murni Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Palembang. Heryadi nekat mencabuli anak kandungnya berinisial IA (18) sejak korban duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Akibat ulah bejatnya, Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, membekuknya dan dijebloskan ke ruang tahanan sementara.

Kapolrestabes Palembang Kombes, Pol Anom Setydji melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono mengatakan ditangkapnya tersangka ketika dirumah pada Senin (28/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, Nuryono ditangkapnya tersangka berawal dari adanya laporan ibu korban atas kasus perlindungan anak.

"Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang merupakan bapak kandung korban," ujarnya Kasat, Kamis (1/10)

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa yakni satu helai celana training panjang warna hitam, satu helai baju kaos bola warna ungu merah, satu helai celana dalam warna ungu.

Juga satu helai beha warna ungu, satu bilah sajam, yang mana digunakan barang bukti tersebut dipakai korban saat diterjadi aksi cabul dan pisau digunakan pelaku saat mengancam korban.

"Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," bebernya kasat.

Nuryono mengaku aksi bejat Haryadi dilakukannya terhadap anak pertamanya ini terjadi sejak Kelas I dan kelas 2 duduk dibangku SD Saat IA berumur 8 tahun. Saat itu pelaku melakukan aksi cabulnya dengan cara menjilati kemaluan korban.

Lalu berlanjut saat korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Pelaku melancarkan aksinya dengan meniduri korban saat sedang tidur.

"Menurut informasi yang didapatkan dari korban bahwa saat kejadian korban sempat berteriak dan diketahui istri pelaku kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita ke siapapun mengenai aksi yang dilakukannya," Jelas Nuryono.

Hingga akhirnya aksi cabul Haryadi dilakukan pada 2019 terungkap dan dilaporkan sang istri Leni Merlina (37) ke Polrestabes, Palembang.

Ditempat yang sama, pelaku Haryadi telah mengakui perbuatannya. "Saya tidak sadar kalau melakukan aksi ini kepada anak pertamanya. Setahu saya sejak tahun 2012 hingga 2019 ia mencabuli anaknya," kata Suryadi.

Ketika ditanya apakah sang istri tak pernah melayaninya, Haryadi mengaku, masih dilayani. Namun karena dia sering nonton film bokep jadi khliaf. ‘’Mungkin karena film itu saya khilaf menggauli anak saya,’’ ujarnya. (DE)

×
Berita Terbaru Update