Notification

×

Tag Terpopuler

Bapenda Sumsel Lakukan Sosialisasi Penghapusan PKB Yang Menunggak

Wednesday, October 14, 2020 | Wednesday, October 14, 2020 WIB Last Updated 2020-10-14T12:54:11Z



PALEMBANG, SP - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel melalui Kepala Bidang Pajak Emmy Surawahyuni SE MM mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi Pergub Sumsel  Nomor 44 tentang Penghapusan pembayaran pokok pajak  di Sumatera Selatan yang berlaku sejak 1 Oktober 2020.


Penghapusan pembayaran pokok pajak  ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 44 Tahun 2020 tertanggal 30 September 2020. Saat di wawancarai diruang kerjanya, Rabu (14/10/2020).


Berdasarkan kebijakan Gubernur ini apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari satu tahun, wajib pajak tersebut cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan.


"Dalam melakukan sosialisasi ini karena masyarakat banyak belum tahu terkait pembebasan denda dan penghapusan pokok tunggakan. Yang dilakukan tempat keramaian seperti pasar 16, jalan kolonel atmo, Bundaran air mancur, lampu merah simpang charitas dan pasar cinde," katanya


Bagi warga wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau 10 tahun PKB dihapuskan dan mereka cukup bayar pokok pajak 1 tahun dan pokok pajak tahun berjalan. Program itu  juga  menghapus bea balik nama kendaraan bermotor," tuturnya.


Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) baik R2 dan R4 sudah mencapai 80,71 persen sampai tanggal 13 oktober 2020 ini.


Dan kita menghimbau agar masyarakat dapat mengikuti program pemutihan dengan datang ke Samsat. Sehingga dapat perkirakan bisa mencapai 100 persen.


"Untuk mencapai target PKB, kita juga melakukan sosialisasi di UPTD, radio, media sosial, spanduk spanduk. Bahkan kita sekarang juga gencar melakukan sosialisasi di pusat keramaian, dan Bapak Gubernur juga menghimbau OPD di lingkungan Pemprov Sumsel untuk ikut mendukung sosialisasi program ini," pungkasnya. (Ocha)

×
Berita Terbaru Update