Notification

×

Tag Terpopuler

Curi Handphone, Aguspian Dibui 2 Tahun Penjara

Wednesday, October 14, 2020 | Wednesday, October 14, 2020 WIB Last Updated 2020-10-14T08:51:49Z

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Saat Membacakan Vonis kepada Terdakwa Agustian dengan pidana 2 tahun penjara, (foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Terdakwa kasus puncurian, Aguspian alias Angkut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (14/10/2020).


Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto, SH MH, dalam sidang yang digelar secara virtual.


Mendengar putusan dari majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menerima putusan tersebut.


"Terima pak hakim," ujar terdakwa.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Fatullah, menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.


Dalam dakwaan, Aguspian Adi Dharma alias Angkut merupakan pelaku pencurian di Jalan KH. Azhari Lorong Keluarga Rt. 10 Rw. 02 Kelurahan 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang pada bulan Mei 2020 lalu.


Terdakwa melakukan pencurian dengan mengambil Handphone merk OPPO A3S warna biru dan merah,  milik korban bernama Marsanah binti Sakam.


Terdakwa mencuri pada malam hari dengan cara masuk kedalam rumah korbannya, dengan menggunakan sebuah obeng.


Terdakwa langsung membuka paksa pintu belakang korban dan melihat 1 buah handphone OPPO A3S warna merah sedang dicharge dan terdakwa langsung mengambilnya.


Tidak hanya sampai disitu, terdakwa lalu naik kelantai 2 rumah dan melihat 1 (satu) buah handphone OPPO A3S warna biru terletak di samping saksi, Muhammad dan terdakwa pun langsung mengambilnya.


Namun naasnya saat hendak turun kelantai bawah, saksi Aprilia melihat terdakwa sambil berteriak “mak…maling…mak” 


Mendengar hal tersebut terdakwa langsung melarikan diri lewat pintu depan rumah, atas kejadian tersebut saksi korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk ditindak lanjuti.


Dari tangan terdakwa petugas mendapati 2 unit Handphone merk OPPO A3S , dimana kedua handphone hasil curian itu akan dijual terdakwa untuk keperluan sehari-hari.


Atas perbuatan terdakwa tersebut, Korban Marsanah binti Sakam mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.200.000,- (Ariel)

×
Berita Terbaru Update