Notification

×

Tag Terpopuler

Didakwa Miliki Sabu 500 gram, Terdakwa: Itu Murni Garam dan Gula Batu

Wednesday, October 07, 2020 | Wednesday, October 07, 2020 WIB Last Updated 2020-10-07T12:52:55Z

 

Suasana Persidangan  perkara Narkotika jenis sabu seberat 500 gram di Pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA, Rabu (7102020).(Foto:Ariel)


PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu mengungkapkan fakta sebenarnya dihadapan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA, Rabu (7/10/2020).

 

Umar Basri salah satu terdakwa membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtadlo SH, melalui Jaksa pengganti Neny Karmila SH bahwa barang bukti narkotika seberang 500gram itu adalah sabu.

 

"Itu bukan sabu pak hakim, tapi itu murni garam dan gula batu pak", ungkap Umar dihadapan majelis hakim PN Palembang diketua Erma Siharti SH MH, Rabu (7/10/2020).

 

Umar menjelaskan, bahwa pada mulanya ditelpon oleh Robin (diketahui berada didalam Lapas) yang menyuruhnya untuk mencarikan sabu dikarenakan ada yang mau beli sebanyak 4 ons.

 

"Namun saat itu saya katakan barangnya tidak ada, lalu diperintahkan Robin untuk cari garam dan gula batu saja untuk mengelabui pembeli", kata Umar dalam video virtual.

 

Dia menambahkan, bahwa dirinya diperintahkan Robin setelah membeli garam dan gula batu itu lalu dibentuk sedemikian rupa menyerupai sabu, kemudian menemui pembeli dan ambil uangnya saja sebanyak Rp 350 juta.

 

"Saat bertemu pembeli yang ternyata adalah polisi yang menyamar dengan barang bukti itu, saya dibawa dan dipaksa untuk mengakui bahwa itu sabu", ungkapnya kepada majelis hakim.

 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh dua terdakwa lainnya bernama Yulianto Saputra dan M Dinurrahman dihadapan hakim bersikukuh mengaku bahwa itu bukan sabu melainkan garam dan gula batu yang dibuat untuk menipu pembeli.

 

Ditemui usai sidang, Azriyanti SH dan Eka Sulastri SH penasihat hukum para terdakwa, mengaku merasa sangat berkeberatan dengan dakwaan yang mengatakan bahwa barang bukti itu adalah sabu.

 

"Jelas ya, kalau menurut kami itu Jaksa keliru dalam menerapkan pasal terhadap klien kami, kalau menurut kami itu masuk kedalam pidana penipuan karena barang bukti sebagaimana didalam dakwaan jaksa bukanlah sabu tapi garam dan gula batu". Jelas Azriyanti.

 

Selain itu, saat ditangkap berdasarkan pengakuan para terdakwa juga dipaksa oleh petugas kepolisian untuk mengakui bahwa itu sabu.

 

"Terbukti, para terdakwa saat sidang melalui virtual tadi termasuk berani mengatakan fakta itu, padahal mereka lagi bersidang dari Lapas Polda yang menangkap mereka". Tambahnya sembari berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta itu. (Ariel)


 


×
Berita Terbaru Update