Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Dana Kantor Untuk Kepentingan Pribadi, Debby Miranda Terancam 7 Tahun Penjara

Monday, October 12, 2020 | Monday, October 12, 2020 WIB Last Updated 2020-10-12T06:13:08Z



PALEMBANG, SP
  -  Lantaran diduga telah menggelapkan dana kantor PT. Duta sebesar Rp. 16.568.852, terdakwa Debby Miranda yang merupakan karyawan administrasi penerbit buku dikantor tersebut, terpaksa harus dihadapkan kemeja hijau di pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA, Senin (12/10/2020).


Dalam persidangan, Debi Miranda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman, SH, bahwa uang tersebut seharusnya digunakan untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan karyawan PT Duta,  akan tetapi  setelah menerima uang tersebut terdakwa tidak membayarkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan melainkan dipakainya untuk kepentingan pribadi.


Tidak hanya itu, JPU dalam dakwaan nya menyebut bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan selama 3 tahun berturut-turut. Yang mana kejadian bermula pada tahun 2018 dengan total keuangan yang digelapkan terdakwa dalam uang BPJS Ketenagakerjaan  Rp 4.626 ribu. Lalu pada tahun 2019 sebesar Rp 9.599 ribu. Dan pada bulan Februari 2020 lalu 2.343 ribu. Sehingga dari tiga tahun berturut-turut kerugian PT Duta tersebut ditotalkan menjadi Rp 16.568.852.


Selain menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdakwa juga diduga menggelapkan uang tagihan sekolah dari marketing PT Duta.  Kejadian ini bermula pada bulan Maret 2020, yang mana setiap uang tagihan yang diberi sekolah ke peneribit harus dibuatkan tanda terima bayaran antara marketing dan pelanggan.


Selanjutnya uang setoran tagihan marketing tersebut diserahkan kepada terdakwa yang saat itu menjabat sebagai staf administrasi untuk membuat surat tanda terima kasir dan bukti setor kas.setelah proses tersebut barulah uang tersebut disetorkan ke PT Duta Pusat di Bandung. Namun sejak tahun 2019 terdakwa tidak pernah menyetorkan uang tersebut sepenuhnya.


Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal 7 Tahun penjara. 


Usai mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai TOCH. Simanjuntak, SH. MH, menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update