Notification

×

Tag Terpopuler

Rampas Motor, Miko Diterjang Timah Panas

Monday, October 05, 2020 | Monday, October 05, 2020 WIB Last Updated 2020-10-05T10:19:42Z

Tersangka dan barang bukti yang diamankan tim Tataika Polsek Pagaralam Utara, (foto/rep)

PAGARALAM, SP
- Miko (26) warga Desa Fajar Menang Kecamatan Muarapinang Empat Lawang, tersungkur oleh timah panas petugas Polsek Pagaralam Utara.


Tindakan tegas ini diambil karena diberi tembakan peringatan tapi tak peduli. Sebelumnya, tersangka juga telah melukai dua anggota Polisi saat pelarian.


Informasi dihimpun menyebutkan, Minggu (20/09) sekitar pukul  14.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya di lapangan bola Alundua Kecamatan Pagaralam Utara dengan korban Natasya dan Fajar. Akibatnya, korban kehilangan satu unit motor Mio Sporty dan dua buah handphone.


Sadar menjadi korban curat, korban melapor ke Polsek Pagaralam Utara. Berbekal laporan korban akhirnya didapatkan informasi, Minggu (04/10) keberadaan tersangka diketahui sedang berada di Alun Alun Utara.


Tanpa menunggu lama, Tim dipimpin Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Herry Widodo SH menuju lokasi.


Menyadari kehadiran petugas, tersangka berusaha kabur menggunakan mobil Toyota Calya Nopol BG 1575 CH dengan cara menerobos hadangan petugas. 


Ulah nekat tersangka menyebabkan mobil dinas Polsek PAU rusak dan dua anggota Polsek mengalami luka, masing masing Brigpol Julianda Saputra dan Brigpol Ade Putra.


Kisah dramatis terjadi saat aksi kejar-kejaran antara anggota Polsek PAU dengan tersangka, mengarah ke Muarapinang. 


Saat di Jarai, kondisi jalan cukup ramai sehingga memperlambat laju kendaraan. Door, door, door terdengar tembakan peringatan dimuntahkan petugas namun tersangka bergeming. 


Beberapa butir peluru mengarah ban kendaraan tersangka sehingga laju kendaraan tak sempurna.


Takut buruannya kabur, Kanit Reskrim Polsek PAU Bripka Miky Aritama mengambil tindakan tegas dan terukur.  Door, sebutir timah panas mengenai kaki kanan Miko, barulah tersangka tak berkutik.


Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara S.Ik MH didampingi Kapolsek PAU, AKP Herry Widodo SH, Senin (05/10) saat press realese kepada wartawan menyatakan, dua orang tersangka masing masing, Agus dan Miko berhasil diamankan.


Sementara satu rekannya H (masih buron) masih dalam penyelidikan. Selain dua tersangka juga diamankan mobil Calya orange nopol BG 1575 CH, senjata tajam, 1 unit hape.


"Dua tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan,"jelas Kapolres.


Sementara barang bukti yang belum berhasil diamankan berupa sepeda motor dan hp milik korban. Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rep)

×
Berita Terbaru Update