Notification

×

Tag Terpopuler

Tawarkan Anak Dibawah Umur, Gadis Cantik Diringkus

Saturday, October 10, 2020 | Saturday, October 10, 2020 WIB Last Updated 2020-10-10T12:07:35Z
Pelaku ES (21), diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes  Palembang (Foto:DE)

PALEMBANG, SP - Gadis cantik berinisial ES (21) warga Kertapati Palembang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, diduga telah menjadi pelaku perdagangan anak dibawah umur.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono mengatakan ditangkapnya pelaku berawal dari pelaku yang menawarkan anak yang masih dibawa umur melalui akun media sosial dengan menggunakan aplikasi sosial media untuk berhubungan intim atau disebut open BO.

Kemudian anggota PPA Polrestabes Palembang melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan korban dengan pelaku dengan harga Rp. 500 ribu.

Setelah itu pada hari Rabu (7/10) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku dan saksi bertemu di salah satu hotel Kota Palembang di Jl. Jendral Sudirman Palembang.

Kemudian saksi yaitu anggota PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang, memberikan uang kepada pelaku dan langsung yang diletakan di dalam saku celananya setelah itu pelaku langsung menunggu di lobi.

"Saat saksi dan korban berada di dalam kamar anggotanya langsung datang," ujarnya Nuryono, Sabtu (10/10).

Lanjut, Nuryono Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang tadi malam langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan uang sebesar Rp. 550 ribu dan pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.

"Hingga saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya Nuryono.

Terpisah, pelaku perempuan berinisial ES (21) saat diwawancara oleh wartawan Sumsel Pers telah mengakui perbuatannya, Ketika menjalankan aksinya kalau korban ini merupakan temannya.

Dia juga yang meminta untuk ditawarkan di media sosial, alasan korban yaitu karena tidak punya handphone lantas ia bersedia melayani lelaki hidung belang.

"Untuk hasil pembagiannya ES menuturkan ia hanya mendapatkan sedikit," katanya seorang pelaku tersebut.

Menurut, seorang gadis ini baru kali ini melakukan perbuatan itu dan pembagian hasilnya yaitu diberikan kepada korban sebesar Rp. 400 ribu dan sisanya untuk saya. Dan saya benar-benar menyesal.

Diketahui pelaku berinisial ES (21) dan korban berinisial NR (17) warga Kecamatan Gandus Palembang. (DE)  
×
Berita Terbaru Update