Notification

×

Tag Terpopuler

Teller Bank BTPN Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar

Monday, October 05, 2020 | Monday, October 05, 2020 WIB Last Updated 2020-10-05T14:00:56Z

Ria Tamara petugas Teller Bank BTPN Kantor Cabang Palembang, dihadapkan ke meja hijau. (Foto : ariel/SP)


PALEMBANG, SP – Perbuatan Ria Tamara sebagai petugas Teller Bank BTPN Kantor Cabang Palembang, menggelapkan dana milik nasabah sebesar Rp 1,4 miliar, harus berhadapan dengan hukum.

Aksi perbuatan terdakwa Ria Tamara itu, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursulla Dewi SH dihadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam sidang secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui dalam dakwaan, perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai teller (Kasir) Bank BTPN selama 5 tahun ini, bermula atas kecurigaan saksi Yuza selaku Branch Head BTPN Kantor Cabang Palembang mendapat permintaan data dari Kantor Pusat Bank BTPN Jakarta untuk beberapa transaksi pada 16 April 2020 dan deadline penyerahan data pada Jumat 17 April 2020.

"Bahwa saat saksi Yuza bersama melakukan pengecekan sendiri sesuai berkas yang diminta tak ditemukan berkas transaksi yang diminta Kantor Pusat," ujar Ursulla dalam dakwaan.

Saat itu, investigator Bank BTPN kemudian melakukan investasi dan meminta data ke cabang Palembang. Kemudian diketahui bahwa dokumen Raport Tansaksi yang diminta kantor pusat telah direkayasa.

"Kenyataannya laporan yang diminta telah discan oleh terdakwa kemudian dikirimkan ke kantor pusat dan tanda tangan petugas bank yang ada dilaporan tersebut dipalsukan oleh terdakwa," ungkap Jaksa.

Ursulla menambahkan bahwa, setelah dilakukan konfirmasi terdakwa mengakui perbuatannya dan telah dilakukan pendalaman didapati bahwa ada transaksi lain sebanyak 10 kali transaksi yang juga tidak dilaporkan dengan nilai total Rp 37.000.000. Sehingga total seluruhnya terdapat 318 (tiga ratus delapan belas) transaksi dengan total kerugian Bank BTPN mencapai Rp 1,46 miliar

Atas perbuatannya itu, terdakwa Ria oleh JPU diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP atau  Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Ria Tamara yang tak didampingi penasihat hukumnya ini tak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan).

Sidang dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update