Notification

×

Tag Terpopuler

AKBP Edya Kurnia Tersangka Gratifikasi

Thursday, November 26, 2020 | Thursday, November 26, 2020 WIB Last Updated 2020-11-26T13:24:19Z

**Kasus Penerimaan Bintara di Polda Sumsel

Tersangka AKBP Edya Kurnia (kanan) saat dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (25/11) (Foto:ariel/sp)

Palembang,  SP - AKBP Edya Kurnia,  oknum perwira di Polda Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2016 di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

AKBP Edya Kurnia (52 ) diduga terjerat kasus gratifikasi saat masih bertugas di Biddokkes Polda Sumsel.

Penyidik Mabes Polri telah melimpahkan berkas AKBP Edya Kurnia kepada tim penyidik Pidsus Kejari Palembang, Rabu (26/11).AKBP Edya Kurnia kini resmi menempati sel di rutan pakjo Palembang.

"Sesuai dengan protokol kesehatan, setiap tahanan yang baru masuk ke rutan akan menempati sel khusus selama 14 hari.Setelah hasil pemeriksaan kesehatan keluar dan yang bersangkutan dinyatakan bebas covid-19, maka dia akan dimasukkan ke sel biasa," kata Kejari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin, Kamis (26/11).

AKBP Edya Kurnia diduga turut bersama-sama menerima aliran gratifikasi penerimaan CasisBbintara Polri saat dirinya bertugas di Biddokkes Polda Sumsel tahun 2016 silam.

Saat itu, ia bertugas dibagian pemeriksaan psikologi calon bintara dalam tes tersebut.

"Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan oleh penyidik Mabes Polri. Kejari Palembang hanya menerima limpahan tahap dua saja. Dan selanjutnya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan sebelum 20 hari.Karena juga ada perintah dari kepala Pengadilan Negeri Palembang bahwa proses pelimpahan berkas paling lama dilakukan pada 15 desember sebelum masa liburan natal," kata Dede.

Atas perbuatannya, AKBP Edya Kurnia terancam didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, gratifikasi yang terjadi tahun 2016 silam tersebut, juga menyeret dua petinggi kepolisian Polda Sumsel lainnya.

Mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Purn Soesilo Pradoto dan AKBP Saiful Yahya yang pada tahun 2016 silam menjabat sebagai sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan, kini telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang.

Keduanya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima uang suap dengan total sebesar Rp 6,5 miliar dalam penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu dan bintara umum pada tahun 2016 silam.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan ketua majelis hakim Abu Hanis Abu Hanifah SH, MH, Kamis (23/7) lalu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update