PALEMBANG, SP - Sindikat pelaku penggelapan pupuk milik PT Nurfala Cemerlang
Abadi akhirnya diringkus anggota Reskrim Polsek Talang Kelapa. Diketahui dua
dari empat pelaku merupakan karyawan diperusahaan tersebut. Sedangkan satu
pelaku penadah pupuk saat ini masih DPO dan terus buru anggota.
Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar Hasyim mengatakan dua dari empat pelaku penggelapan pupuk yang ditangkap merupakan karyawan dari perusahaan.
Mereka adalah Ramadoni alias Doni (35), warga Sako Kenten Kota Palembang dan Karmadi alias Adi (36), warga Jalan Mayor Zen Lorong Abadi Kecamatan Kalidoni Palembang.
“Modus pelaku melakukan penggelapan pupuk yakni tiga truk yang berisikan pupuk seharusnya dibawa dari Dermaga Gasing untuk diangkut ke gudang perusahaan. Namun, tersangka Karmadi yang menjabat sebagai mandor justru memerintahkan Doni untuk tidak mengeluarkan surat jalannya. Karmadi juga meminta kepada Muklis dan Malian untuk membawa pupuk sebanyak 30 ton tersebut untuk di jual kepada tersangka Asep sebagai penadah yang kini DPO,” katanya, Selasa (3/11).
Empat tersangka saat beraksi melakukan perannya masing-masing tersangka Muklis (35), warga Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin dan Malian (35), warga Jalan Harun Sohar Kota Palembang yang berperan sebagai sopir truk yang digunakan untuk menggelapkan pupuk.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa empat karung pupuk yang belum sempat terjual. Akibat perbuatan tersebut PT Nurfala Cemerlang Abadi yang bergerak sebagai distributor pupuk mengalami kerugian mencapai Rp150 juta,” katanya.
Tersangka Adi mengaku dari hasil penjualan pupuk mendapat bagian Rp6 juta. “Doni dapat bagian Rp2 juta, Muklis dan Malian masing-masing dapat bagian Rp500 ribu. Duit itu dipakai untuk keperluan sehari-hari,” katanya. (ody)