Notification

×

Tag Terpopuler

Lolos Hukuman Mati, Pemilik 12 Ribu Butir Ekstasi Hanya Divonis 20 Tahun Bui

Tuesday, November 17, 2020 | Tuesday, November 17, 2020 WIB Last Updated 2020-11-17T13:04:16Z
Sidang di PN Palembang kepemilikan 12 ribu butir ekstasi hanya divonis 20 tahun. Foto ariel/sumselpers

PALEMBANG, SP – Memiliki sebanyak 12, 228 butir pil ekstasi dan seperempat kilo sabu, Madrio Gilang Putra bebas dari hukuman pidana mati. Pasalnya, terdakwa hanya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan pidana 20 tahun penjara denda Rp. 1 miliar dengan Subsider 6 bulan.

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan, SH. MH, diruang sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (17/11/2020).

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki barang narkotike jenis extacy sebanyak 12,228 butir tanpa ada hak dan izin,’’ ujar Efrata Tarigan saat membacakan putusan.

Sehingga akibat perbuatannya telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.

Majelis hakim berpendapat bahwa hal - hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi Narkotika.

Akan tetapi menurut majelis hakim hal-hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta bersikap sopan selama di persidangan.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita, SH. SH, yang menuntut terdakwa debgan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Madrio bersama kuasa hukumnya Triyasa SH, menyatakan menerima putusan yang diberikan majelis hakim.

Dalam keterangan didalam persidangan sebelumnya, terdakwa Madrio Gilang Putra berdalih bahwa dirinya merasa dijebak oleh rekannya.

“Saya hanya disuruh oleh seseorang melalui telepon bernama Mekah (DPO) untuk mengantarkan barang itu kepada seseorang bernama Yoyok didaerah Boom baru, apabila barangnya sampai akan diberikan sejumlah uang," ungkap terdakwa.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam pembicaraan melalui telepon dengan Mekah, narkotika yang hendak diantarkan itu jumlahnya hanya sedikit.

“Saat ada seseorang menyerahkan barang itu kepada saya di sekitar jalan Demang Lebar Daun ternyata satu dus, dan tidak berselang lama saya pun langsung ditangkap polisi, saya merasa dijebak pak hakim”. Terangnya kepada majelis hakim.


Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH tentang upah yang didapat dari mengantar barang haram tersebut, dirinya menjawab tidak tahu diupah berapa, dirinya hanya mengatakan diupah uang bensin dan rokok saja.

Sementara dalam dakwaan bahwa petugas kepolisian mendapatkan infomasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Demang Lebar Daun Palembang.

Tepatnya didepan pintu gerbang keluar RS Siti Khodijah, pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wib petugas langsung melakukan penyelidikan, saat itu petugas melihat seseorang memberikan sebuah kardus kepada terdakwa. 

Lalu setelah terdakwa keluar dari gerbang rumah sakit siti Khadijah petugas pun langsung menangkap terdakwa yang sebelumnya hendak kabur melarikan diri dari kejaran petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa yakni narkotika jenis sabu seberat 240 gram, 13 Bungkus pil ekstasi berbagai jenis dan merk sejumlah 12.528 butir seberat hampir 4 kilogram.

Atas perbuatannya itulah didalam dakwaan JPU terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update